News

Kasus Antam Disebut Rugikan Negara Rp 59 Kuadriliun, Kejaksaan Agung Buka Suara

×

Kasus Antam Disebut Rugikan Negara Rp 59 Kuadriliun, Kejaksaan Agung Buka Suara

Sebarkan artikel ini
Kasus Antam Disebut Rugikan Negara Rp 59 Kuadriliun, Kejaksaan Agung Buka Suara
Ilustrasi, kasus antam disebut rugikan negara Rp 59 kuadriliun, Kejaksaan Agung buka suara. (pexels.com/Michael Steinberg)

Detak Tribe – Kerugian negara karena kasus dugaan korupsi PT Aneka Tambang Tbk atau PT Antam disebut mencapai Rp 5,9 kuadriliun.

Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Agung atau Kejagung membantah kabar yang beredar terkait total kerugian negara akibat kasus cap emas ilegal.

Agung Harli Siregar selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung atau Kapuspenkum Kejagung, menyebut bahwa pihaknya tak pernah menyampaikan informasi tersebut dalam penanganan perkara PT Antam dan menyebut informasi tersebut keliru.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa saat ini Kejagung tengah menangani dua kasus korupsi PT Antam. Kasus pertama adalah pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas dengan jumlah 109 Ton. Kasus kedua adalah jual beli emas Budi Said.

Harli juga menegaskan bahwa kedua kasus tersebut tak ada yang menyebutkan total kerugian negara yang jumlahnya mencapai Rp 5,9 kuadriliun, seperti yang beredar dan diperbincangkan di media sosial.

Di lain sisi, Syarif Faisal Alkadrie selaku Sekretaris Perusahaan PT Antam menyebut bahwa seluruh produk emas yang dari pihaknya telah memenuhi standar internasional maupun pabrik pengolahan dan pemurnian.

Produk emas tersebut juga telah dilengkapi dengan sertifikat resmi yang dikeluarkan oleh London Bullion Market Association atau LBMA. Syarif memastikan bahwa seluruh produk emas dengan merek Logam Mulia ANTAM yang beredar di masyarakat asli dengan kadar kemurniaan yang terjamin.

Syarif menyebut bahwa saat ini pihak PT Antam tengah menyiapkan langkah hukum kepada pihak-pihak yang dinilai menyebarkan informasi keliru dan berpotensi besar merusak reputasi perusahaan.

Sementara itu, sidang lanjutan kasus cap emas ilegal PT Antam berlangsung pada hari Senin (10/3/2025). Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjelaskan terdapat tiga perkara yang akan disidangkan.

Jumlah kerugian negara karena kasus cap emas ilegal PT Antam diperkirakan sebesar Rp 3,3 triliun. Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan sebanyak enam tersangka dalam kasus korupsi tata kelola komoditas emas PT Antam pada tahun 2010 hingga 2021.

Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa emas merek LM Antam asli, namun perolehannya ilegal, yakni berasal dari luar negeri atau tambang ilegal.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.