ArtisNews

Kasus Kopi Sianida: Jessica Wongso Takkan Lewatkan Peluang Kecil

×

Kasus Kopi Sianida: Jessica Wongso Takkan Lewatkan Peluang Kecil

Sebarkan artikel ini
Kasus Kopi Sianida: Jessica Wongso Takkan Lewatkan Peluang Kecil
Jessica Kumala Wongso (ANTARA FOTO/Adytia Pradana Putra)

Detak Tribe – Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, baru saja mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara yang menjeratnya.

Bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, Jessica datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendaftarkan berkas PK, kasus kopi sianida yang terjadi pada 2016 yang lalu.

Alasan PK itu diajukan adalah karena Jessica hingga sekarang merasa tidak bersalah dengan kasus tersebut, meski sudah menjalani masa hukuman.

Jessica memilih untuk mengambil upaya hukum PK setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, sejak dia bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024).

Otto juga menjelaskan bahwa pembicaraan itu berlangsung selama berhari-hari sebelum akhirnya memutuskan untuk mengajukan PK.

Jessica juga teguh terhadap pendiriannya, dan memiliki keinginan yang kuat untuk membersihkan namanya dari kasus tersebut.

Otto juga bercerita bagaimana Jessica tetap teguh mengatakan bahwa dia tidak melakukan perbuatan itu. Sehingga meski kemungkinannya kecil, Jessica ingin mengambil kesempatan itu dan melakukan upaya hukum terhadap itu.

Selain karena Jessica yang memiliki keinginan yang kuat, tim kuasa hukum juga menemukan adanya bukti baru.

Bukti itu merupakan flashdisk berisi rekaman kejadian ketika peristiwa terjadi pada tahun 2016 yang lalu di Kafe Olivier.

Adanya Bukti Baru dari Kuasa Hukum Jessica

Bukti baru yang mereka ajukan adalah flashdisk berisi rekaman peristiwa, saat dugaan pembunuhan terhadap Mirna terjadi di Kafe Olivier.

Otto juga menyoroti bahwa selama persidangan, tidak ada saksi yang melihat Jessica memasukkan racun ke dalam gelas.

Namun, pengadilan menggunakan rekaman CCTV sebagai dasar untuk menghukum Jessica, meskipun mereka telah menolak penggunaan CCTV tersebut sejak awal karena alasan terkait sumber rekaman tersebut.

Otto mengungkapkan bahwa tidak ada dokumen atau bukti yang menunjukkan rekaman CCTV diambil dengan prosedur yang sah.

Rekaman tersebut tidak diambil oleh penyidik atau pihak kepolisian, tetapi tiba-tiba muncul, dan ketika mereka meminta untuk memeriksa decoder-nya, perangkat tersebut dalam keadaan kosong.

Otto juga menyebut bahwa pada saat kejadian, ada tayangan CCTV yang dimiliki oleh Dermawan Salihin, ayah Mirna.

Dalam wawancaranya dengan Karni Ilyas di TV One, Dermawan menunjukkan rekaman CCTV dari Kafe Olivier yang belum pernah ditampilkan di persidangan dan disimpannya sendiri.

Otto menjelaskan bahwa rangkaian rekaman CCTV dari Kafe Olivier sudah tidak utuh lagi, karena ada bagian yang hilang.

Misalnya, jika ada rekaman dari jam 6 hingga jam 6, sebagian rekaman tersebut hilang, dan salah satunya diduga diambil oleh Dermawan Salihin, ayah Mirna.

Otto berterima kasih kepada TV One dan Karni Ilyas yang telah memberikan bukti tersebut secara resmi, yang kemudian dianalisis oleh timnya.

Kesalahan Hamin dan Kurangnya Otopsi

Selain flashdisk berisi rekaman sebagai bukti baru, Otto juga menyebutkan bahwa pengajuan Peninjauan Kembali (PK) didasarkan pada adanya kesalahan hakim dalam memutuskan kasus Jessica Wongso.

Otto menyoroti bahwa dalam kasus Jessica Wongso, tidak ada bukti otopsi terhadap jenazah Mirna.

Ia menjelaskan bahwa selain bukti baru berupa flashdisk, mereka juga mengajukan argumen bahwa hakim telah membuat kesalahan dalam memutuskan kasus ini.

Menurut Otto, hanya dalam kasus Jessica seseorang dituduh melakukan pembunuhan dengan racun tanpa adanya autopsi terhadap korbannya.

Ia menekankan bahwa dalam setiap kasus pembunuhan, jenazah korban selalu diotopsi. Contohnya adalah yang terjadi dalam kasus Ferdy Sambo dengan Brigadir J dan kasus Vina Cirebon.

Otto mempertanyakan keadilan dari keputusan tersebut, mengingat Jessica dihukum tanpa adanya autopsi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.