Detak Tribe – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yang sebelumnya telah dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan ketiga tersangka tersebut adalah Dadan Hindayana yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala BGN.
Dua lainnya yakni Sonny Sanjaya, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, serta Lodewijk F. Paulus, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Syarief menjelaskan, penetapan ketiga tersangka dugaan kasus korupsi MBG dilakukan setelah penyidik memeriksa mereka sebagai saksi dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
Menurut penyidik, Program MBG yang mulai dijalankan pemerintah sejak Januari 2025 dengan anggaran sebesar Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp88 triliun pada 2026, seharusnya dikelola melalui yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memenuhi persyaratan.
“Namun pada kenyataannya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang menjadi sarana melakukan kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN,” kata Syarief dalam konferensi pers, Rabu (03/06/2026).
Dalam proses pemilihan yayasan, Kejagung menyebut para tersangka diduga melakukan manipulasi dalam verifikasi mitra SPPG agar yayasan tertentu dapat lolos seleksi.
“Yayasan-yayasan tersebut kemudian memperoleh insentif miliaran rupiah setiap hari dan diketahui terafiliasi, di antaranya dimiliki oleh DH, SS, dan LP,” ujar Syarief.
Selain itu, ketiga tersangka juga diduga mengatur proses pengadaan barang dan jasa dalam pelaksanaan Program MBG tanpa menyesuaikan kebutuhan di lapangan. Penyidik juga menemukan indikasi mark-up harga dalam sejumlah pengadaan.
Beberapa proyek yang menjadi perhatian penyidik antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, sekitar 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, Kejagung menahan ketiga tersangka selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Meski demikian, Kejagung hingga saat ini belum mengumumkan total kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut. “Masih dihitung kerugiannya,” kata Syarief.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.











