News

Kasus Korupsi MBG Meluas, Kejagung Tahan Brigjen LMI sebagai Tersangka Ketujuh

14
×

Kasus Korupsi MBG Meluas, Kejagung Tahan Brigjen LMI sebagai Tersangka Ketujuh

Sebarkan artikel ini
Kasus Korupsi MBG Meluas, Kejagung Tahan Brigjen LMI sebagai Tersangka Ketujuh
Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (02/07/2026).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA).

Detak Tribe – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN), Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi tujuh orang. Penetapan LMI turut membuka dugaan bahwa praktik korupsi dalam program MBG diduga telah menyentuh berbagai lini.

Mulai dari pengadaan barang bernilai triliunan rupiah, penunjukan mitra, penjualan titik dapur, hingga pengadaan food tray atau ompreng yang digunakan sebagai wadah makanan.

“Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI, menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (02/07/2026).

Syarief menjelaskan, Lalu diduga memanfaatkan jabatannya dengan meminta dua saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan. Perusahaan tersebut diduga dijadikan sarana untuk menjual ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Selain mengarahkan pembentukan perusahaan, Lalu juga diduga menentukan harga ompreng yang wajib dibeli oleh calon mitra.

“Perannya adalah pada tahun 2025, saudara LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sebagai sarana melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI,” ujar Syarief.

Menurutnya, harga yang ditetapkan tersebut telah memasukkan komponen fee yang diduga akan dinikmati oleh Lalu sebagai imbalan atas persetujuan pemasokan ompreng ke titik-titik SPPG.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menahan Lalu di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

Atas dugaan perbuatannya, Lalu disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.