Detak Tribe – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap yang melibatkan proyek-proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Pada 15 April 2025, KPK memanggil dua Wakil Ketua DPRD OKU, Rudi Hartono dan Parwanto, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Kasus suap proyek PUPR OKU ini berawal dari penyelidikan terhadap anggaran yang dikucurkan untuk berbagai proyek, termasuk pembangunan jalan, jembatan, dan rehabilitasi rumah dinas pejabat daerah.
KPK mencurigai adanya penyalahgunaan anggaran dan penggelembungan biaya proyek yang melibatkan anggota DPRD dan pejabat terkait. Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang tersangka, termasuk Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah.
Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang menguntungkan pihak-pihak tertentu dengan cara meminta atau menerima suap untuk memuluskan proyek-proyek pemerintah.
KPK menyoroti beberapa proyek, seperti perbaikan jalan dan pembangunan infrastruktur lainnya yang diduga mengalami mark-up biaya.
Dalam perkembangan terbaru, KPK juga memanggil sejumlah saksi tambahan, termasuk staf Dinas PUPR dan pihak swasta yang terlibat dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut. Melalui pemeriksaan ini, KPK berupaya menelusuri lebih dalam aliran dana suap dalam proyek PUPR OKU.
KPK berharap dengan pemeriksaan ini, dapat menemukan bukti yang cukup untuk menuntaskan kasus suap proyek PUPR OKU dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di tingkat daerah.
KPK menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di sektor publik, khususnya dalam proyek infrastruktur yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
KPK menegakkan hukum secara adil dan transparan melalui proses ini, serta menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam praktik korupsi. Kasus ini memberikan pelajaran penting agar para pejabat tidak lagi menyalahgunakan wewenang dalam proyek-proyek pemerintah di masa depan
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.