Detak Tribe – Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan penyelidikan kasus impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong.
Harli menyebut, bahwa tidak menutup kemungkinan Menteri Perdagangan lainnya akan terlibat dalam kasus ini. Apalagi jika alat bukti lain ditemukan dan mengarah ke pejabat-pejabat lain, maka mereka juga akan ditangkap.
“Penyelidikan akan membuat terang tindak pidana. Semua berpulang pada bukti-bukti yang ada,” ujar Harli pada Jumat (15/11/2024).
Meskipun demikian, Harli mengonfirmasi bahwa penyidik Kejaksaan Agung masih fokus dalam proses penyelidikan kasus impor gula. Dugaan korupsi impor gula ini menyerat Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat ia menjabat pada periode 2015-2016 lalu.
Harli meminta agar semua pihak bisa menunggu perkembangan penyelidikan yang sedang dilakukan Kejagung. Hal tersebut untuk mengetahui bukti baru apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain atau tidak.
Ia juga menambahkan bahwa sudah ada 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyelidikan akan fokus terhadap satu perkara. Apabila ada pihak-pihak lain yang selalu ditanyakan media, media dapat menunggu perkembangan kasus terlebih dahulu.
Sebelumnya, Nasir Djamil, anggota Komisi III DPR RI, mengatakan bahwa ia prihatin terhadap penetapan Tom Lembong sebagai tersangka. Penetapan tersebut menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat. Sejauh ini, Kejagung hanya menjerat Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Padahal, menurut banyak masyarakat, Mendag yang menjabat setelah Tom Lembong juga membuka impor gula yang dianggap sebagai sumber korupsi oleh Kejagung.
Nasir mengingatkan agar Kejagung bekerja sesuai asas untuk pembuktian kasus pidana. Hal itu harus dijalankan dengan tegas dan jelas untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Ia juga menegaskan, penegakan hukum harus berkeadilan dan humanis, terutama dalam kasus korupsi.
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada periode 2015-2016. Kejaksaan Agung menilai, bahwa Tom Lembong bersalah karena memberikan izin impor gula saat stok gula dalam negeri sedang surplus.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.