Detak Tribe – Donald Trump selaku Presiden Amerika Serikat (AS) dikabarkan mulai menerapkan tarif impor sebesar 32 persen kepada Indonesia.
Kebijakan tarif impor tersebut mulai berlaku pada hari Rabu (9/4/2025) mendatang. Informasi ini dikabarkan langsung oleh Trump melalui unggahan di akun Instagram resmi Gedung Putih @whitehouse pada Kamis (3/4/2025) hari ini.
Tarif impor sebesar 32 persen tersebut Trump terapkan dan berlaku untuk berbagai produk yang berasal dari Indonesia dan nantinya masuk ke AS.
Kebijakan tarif impor ini juga berlaku dan ditetapkan di berbagai negara Asia Tenggara lainnya. Kamboja menjadi negara Asia Tenggara pertama dengan jumlah tarif impor tertinggi dan mencapai 49 persen.
Disusul dengan Laos sebesar 48 persen, lalu Vietnam dengan tarif impor yang mencapai 46 persen. Dilanjutkan dengan Myanmar dengan 44 persen.
Thailand berada di kedudukan kelima sebagai negara dengan tarif impor terbesar di Asia Tenggara dengan jumlah yang mencapai 36 persen. Disusul dengan Indonesia dengan tarif pajak impor sebesar 32 persen.
Lebih lanjut, jumlah tarif impor untuk Brunei Darusaalam dan Malaysia sama-sama ditetapkan sebesar 24 persen. Dilanjutkan dengan Filipina dengan 17 persen.
Terakhir, Timor Leste dan Singapura menjadi negara di Asia Tenggara dengan jumlah tarif impor terkecil, yakni sebesar 10 persen.
Sementara itu, alasan Trump menetapkan tarif impor sebesar 32 persen kepada Indonesia karena dinilai telah menerapkan tarif yang lebih tinggi terhadap produk etanol asal AS.
Tarif tersebut sebesar 30 persen dan jauh lebih tinggi dibandingkan dengan AS yang menetapkan tarif sebesar 2,5 persen untuk produk serupa yang dipasarkan.
Besaran tarif yang ditetapkan AS terhadap Indonesia hanya selisih dua persen dari China yang disebut sebagai salah satu lawan AS, yakni sebesar 34 persen.
Sebelum menetapkan tarif timbal balik khusus ke berbagai negara yang mulai berlaku pada 9 April pukul 00.01 mendatang, Trump menyebut akan memberlakukan tarif impor dasar yang jumlahnya mencapai 10 persen kepada seluruh negara yang memperdagangkan produk mereka ke AS.
Tarif universal 10 persen ini berlaku efektif sejak hari Sabtu (5/4/2025) pada pukul 00.01 waktu AS.
Trump menyebut bahwa pihak pemerintahannya menetapkan tingkat tarif impor sesuai dengan pungutan moneter yang dikenakan oleh setiap negara terhadap impor AS.
Selain itu, faktor penentu lain adalah hambatan perdagangan non-meneter, seperti regulasi yang dinilai mempersulit pihak AS untuk memasukkan produk mereka ke pasar-pasar negeri tersebut.
Dirinya juga menyebut bahwa pungutan baru yang ditetapkan ini sebagai hal yang “baik” karena tarif timbal balik tersebut hanya setengah dari tarif yang sebelumnya dikenakan oleh negara-negara lain terhadap produk-produk AS yang masuk ke negara tersebut.
Sementara itu, keputusan Trump untuk menetapkan tarif impor yang tinggi kepada berbagai negara siap dibalas dengan penetapan tarif impor serupa dari negara-negara yang terdampak.
Beijing, Meksiko, Kanada, Uni Eropa, Norwegia, Jepang, hingga Korea Selatan menyebut bahwa pihaknya telah menyusun rencana yang kuat terhadap penerapan tarif impor yang dilakukan oleh AS.
Di lain sisi, Scott Bessent selaku Menteri Keuangan (Menkeu) AS, mendesak agar negara-negara terdampak tak melakukan tindakan balasan terhadap tarif impor yang diberlakukan AS.
Alasan dirinya melakukan desakan tersebut karena tindakan balasan hanya akan membawa eskalasi lanjutan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.