Detak Tribe – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penanganan perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya merupakan oknum jaksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa kelima tersangka telah masuk tahap penyidikan. “Total ada lima tersangka. Tiga merupakan oknum jaksa yang sudah kami tetapkan tersangka dan dua lainnya dari pihak swasta,” ujar Anang, dikutip dari Antara News, Jumat (19/12/2025).
Anang menjelaskan, tiga jaksa yang terlibat masing-masing berinisial HMK selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, RV selaku Kasi D Kejaksaan Tinggi Banten, serta RZ yang menjabat sebagai Kepala Subbagian Daskrimti Kejaksaan Tinggi Banten.
Sementara itu, dua tersangka dari kalangan swasta adalah DF yang berperan sebagai penasihat hukum dan MS selaku penerjemah bahasa.
Kasus ini, menurut Anang, berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Banten. Namun, ia menegaskan bahwa tim intelijen Kejaksaan sebenarnya telah lebih dulu mencium adanya dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara UU ITE tersebut.
“Tim intelijen kami menemukan indikasi bahwa penanganan perkara tidak dilakukan secara profesional. Bahkan, ada dugaan permintaan sejumlah uang kepada pihak-pihak yang berperkara,” ungkapnya.
Kasus dugaan pemerasan UU ITE ini diketahui melibatkan warga negara asing sebagai pelapor. Selain itu, dalam kasus tersebut juga terdapat tersangka yang merupakan warga negara asing serta warga negara Indonesia.
Atas temuan tersebut, Kejagung kemudian mengembangkan kasus dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 17 Desember 2025. Dari hasil penyidikan itu, Kejagung menetapkan lima tersangka, yakni MS, RZ, DF, RV, dan HMK.
Di sisi lain, KPK juga melakukan penyelidikan secara paralel dan melaksanakan OTT terhadap RZ, DF, dan MS terkait dugaan pemerasan dalam perkara ITE yang sama. Karena Kejagung telah lebih dulu menerbitkan sprindik, penanganan perkara terhadap ketiga orang tersebut akhirnya dilimpahkan dari KPK ke Kejagung.
“Pada saat KPK melakukan OTT, kami sudah mengeluarkan sprindik. Setelah kami sampaikan hal tersebut, melalui koordinasi yang baik, perkara ini kemudian diserahkan kepada kami,” jelas Anang.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Dalam perkara ini, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp941 juta. Uang tersebut diketahui berasal dari tiga pihak yang terlibat dalam perkara ITE, yakni terdakwa pertama berinisial TA yang merupakan warga negara Indonesia, terdakwa kedua berinisial CL yang merupakan warga negara Korea Selatan, serta seorang saksi berinisial IL.
Anang menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami tujuan utama para tersangka dalam melakukan pemerasan tersebut. “Salah satunya terkait dengan penanganan perkara. Namun, saat ini masih terus kami dalami lebih lanjut apa tujuan sebenarnya,” ujarnya.
Selain itu, Kejagung juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang memiliki jabatan lebih tinggi. Anang menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan perlindungan kepada siapa pun yang terbukti terlibat.
“Prinsipnya, kami tidak akan melindungi oknum di internal kami. Selama alat bukti dan barang bukti kuat serta mencukupi, pasti akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.












