News

Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas, Kementerian ESDM Buka Suara

×

Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas, Kementerian ESDM Buka Suara

Sebarkan artikel ini
Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas, Kementerian ESDM Buka Suara
Kejagung geledah Kantor Ditjen Migas, Kementerian ESDM buka suara. (sindonews.com/Riana Rizkia)

Detak TribeKejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada hari Senin (10/2/2025) sore.

Harli Siregar selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah serta produk kilang PT Pertamina, subholding, serta kontraktor kontrak kerja sama pada tahun 2018-2023.

Dirinya juga menjelaskan bahwa proses tersebut berlangsung sejak pukul 11.00 WIB dan selesai menjelang malam hari pukul 18.45 WIB. Penyidik Kejagung terlihat membawa 9 kardus dengan tulisan Arsip Ditjen Migas.

Selain 9 kardus tersebut, penyidik juga terlihat membawa 9 koper dari kantor Ditjen Migas. Harli menjelaskan bahwa terdapat tiga ruangan yang digeledah oleh penyidik Kejagung. Ketiga ruangan tersebut terdiri dari ruangan direktur pembinaan usaha Hulu, dilanjutkan dengan ruangan direktur pembinaan usaha Hilir, serta ruangan sekretaris direktorat jenderal Migas.

Dalam penggeledahan di tiga ruangan kantor Ditjen Migas tersebut, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), menemukan lima dus dokumen, kemudian barang elektronik berupa 15 unit ponsel, satu unit laptop, serta empty soft file.

Penyelidikan kasus ini bermula ketika Peraturan Menteri ESDM No 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri dikeluarkan. Tujuan diberlakukannya aturan tersebut agar PT Pertamina wajib mencari minyak yang diproduksi di dalam negeri melalui berbagai kontrak kerja sama atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) swasta.

Namun, hal tersebut ternyata tak dilakukan. Dalam pelaksanaannya, KKKS swasta justru melakukan ekspor minyak. Sementara PT Pertamina melakukan impor minyak. Harli menjelaskan bahwa tindakan tersebut dinilai memiliki unsur perbuatan melawan hukum.

Sementara itu, Kementerian ESDM dikabarkan angkat bicara terkait penggeledahan yang dilakukan Kejagung. Chrisnawan Andity selaku Plt Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, menjelaskan dalam keterangan resminya bahwa Kementerian ESDM menghormati proses penegakan hukum yang berjalan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dirinya juga menjelaskan bahwa pihaknya menghormati proses yang dilakukan Kejagung dalam rangka mengumpulkan data dan dokumen. Chrisnawan Andity juga menyebut Kementerian ESDM siap bekerja sama dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.