News

Kejagung Tetapkan Empat Tersangka dalam Kasus Korupsi Kemendikbudristek

×

Kejagung Tetapkan Empat Tersangka dalam Kasus Korupsi Kemendikbudristek

Sebarkan artikel ini
Kejagung Tetapkan Empat Tersangka dalam Kasus Korupsi Kemendikbudristek
Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pada Selasa malam (15/07/2025). (Dok. istimewa).

Detak Tribe – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019 hingga 2022.

Salah satu tersangka yang menjadi sorotan publik adalah Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Mendikbudristek.

Penetapan status tersangka tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pada Selasa malam (15/07/2025).

“Terhadap empat orang tersebut, malam hari ini penyidik telah memiliki barang bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Qohar.

Sebelum penetapan itu, Kejagung telah lebih dulu menyampaikan bahwa Jurist Tan tidak memenuhi tiga kali panggilan penyidik, yakni pada 3, 11, dan 17 Juni 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pihaknya sempat mendeteksi keberadaan Jurist yang diketahui tengah mengajar di luar negeri. Namun, hingga kini keberadaannya belum diketahui secara pasti.

“Informasi yang kami terima, yang bersangkutan masih mengajar. Namun, kita belum tahu pasti lokasinya. Bisa saja nantinya penyidik akan mengambil langkah-langkah yang lebih tegas karena dia sudah beberapa kali dipanggil tapi tidak hadir,” ungkap Harli saat ditemui di Gedung Penkum Kejagung, Selasa (24/06/2025) lalu.

Kasus korupsi Kemendikbudristek ini berawal dari program pengadaan laptop untuk pelajar PAUD, SD, SMP, dan SMA selama 2020–2022.

Total anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk program tersebut mencapai Rp9,3 triliun. Laptop yang dibeli rencananya akan disalurkan ke berbagai sekolah di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh para tersangka. Mereka disebut membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarahkan pembelian ke produk berbasis Chrome OS, yaitu Chromebook.

Padahal, berdasarkan kajian awal internal Kemendikbudristek, Chromebook dinilai kurang cocok untuk kondisi Indonesia karena memiliki sejumlah keterbatasan dalam penggunaan.

Jurist Tan disebut-sebut sebagai pihak yang melobi tiga tersangka lainnya—yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyahda, dan Sri Wahyuningsih—untuk mendorong penggunaan Chromebook. Namun, Qohar menekankan bahwa Jurist Tan sebenarnya tidak memiliki kewenangan dalam tahapan perencanaan maupun proses pengadaan barang dan jasa.

Akibat tindakan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan hingga Rp1,98 triliun. Selain itu, sebanyak 1,2 juta unit laptop Chromebook yang telah dibeli dan didistribusikan ke seluruh penjuru negeri, justru tak dimanfaatkan secara optimal.

Kendala utamanya adalah sistem operasi Chrome OS yang dinilai menyulitkan guru dan siswa, terutama di daerah-daerah terpencil. “Laptop tidak dapat digunakan secara optimal karena Chrome OS sulit digunakan, khususnya bagi guru dan siswa,” pungkas Qohar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.