Detak Tribe – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa kasus penganiayaan, Ronald Tannur, pada Rabu (23/10/2024).
Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo. Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah.
“Betul, ada OTT tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur,” ujar Febrie saat berbicara dengan wartawan.
Meskipun belum memberikan detail lebih lanjut terkait kasus yang menjerat ketiga hakim, Febrie tidak membantah bahwa penangkapan ini berkaitan dengan vonis bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur.
Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR RI, terlibat dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29), namun divonis bebas pada Juli 2024. Vonis ini sempat memicu kontroversi dan reaksi keras dari publik karena dianggap mengabaikan bukti-bukti yang sudah disajikan di persidangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Windhu Sugiarto, juga mengonfirmasi bahwa ketiga hakim tersebut telah diamankan dan akan dibawa ke Jakarta.
“Saat ini tiga hakim sedang dalam perjalanan ke Kejati Jatim sebelum dibawa ke Kejagung,” jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.