News

Kelanjutan Kasus Agus Difabel: Denda Rp 100 Juta dan Hukuman Penjara 10 Tahun, Kuasa Hukum Ingin Ajukan Banding

×

Kelanjutan Kasus Agus Difabel: Denda Rp 100 Juta dan Hukuman Penjara 10 Tahun, Kuasa Hukum Ingin Ajukan Banding

Sebarkan artikel ini
Kelanjutan Kasus Agus Difabel: Denda Rp 100 Juta dan Hukuman Penjara 10 Tahun, Kuasa Hukum Ingin Ajukan Banding
Ilustrasi palu hakim. (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)

Detak Tribe – Majelis hakim PN Mataram memutuskan untuk menjatuhkan vonis selama 10 tahun hukuman penjara kepada I Wayan Agus Suartama atau yang dikenal dengan Agus Difabel.

Vonis tersebut diberikan karena kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang dirinya lakukan. Putusan pun dibacakan pada hari ini Selasa (27/5) di PN Mataram oleh Mahendrasmara Purnamajati selaku Ketua Majelis Hakim.

Selain hukuman selama 10 tahun, terdakwa turut dijatuhkan pidana denda yang jumlahnya mencapai Rp 100 juta. Bila pidana denda tersebut tak dapat dipenuhi, maka terdakwa harus menjalani subsider atau tambahan hukuman penjara selama tiga bulan.

Vonis tersebut dijatuhkan oleh hakim karena terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dan pelecehan seksual kepada lebih dari satu korban serta dilakukan lebih dari satu kali.

Putusan yang diberikan oleh hakim lebih rendah bila dibandingkan tuntutan yang diberikan jaksa sebelumnya, yakni menjatuhi terdakwa hukuman kurungan penjara selama 12 tahun serta dengan jumlah denda yang sama, yakni Rp 100 juta atau dengan kurungan penjara yang bertambah tiga bulan.

Meski pidana hukum yang dijatuhkan berbeda, namun hakim sepakat dengan tuntutan yang diberikan jaksa dan menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa pun terbukti melanggar dakwaan primer yang diberikan penuntut umum.

Hal yang dinilai memberatkan dalam kasus ini oleh para hakim adalah keadaan psikologis yang ditanggung oleh korban akibat perbuatan tak pantas terdakwa. Korban dikabarkan mengalami trauma secara mendalam. Masyarakat pun dilaporkan resah dengan kasus ini.

Sementara hal yang dinilai meringankan oleh para hakim dalam kasus ini adalah umur terdakwa yang digolongkan masuk ke kategori anak muda. Para hakim juga berharap terdakwa dapat memperbaiki dirinya.

Putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim ini pun membuat kuasa hukum Agus akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Hal ini dipastikan langsung oleh Michael Ansori, salah satu kuasa hukum yang Agus miliki.

Alasan mengajukan banding tersebut karena pihak Agus menilai terdapat fakta-fakta persidangan yang tak dipertimbangkan oleh majelis hakim ketika menetapkan keputusan tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.