Detak Tribe – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan menerima laporan mengenai 27 kasus kematian yang dialami oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Hal itu berdasarkan data yang diperoleh oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Sampai saat ini sudah tercatat 27 kasus kematian petugas KPPS yang dilaporkan,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, Jumat (16/2/2024).
Menurut data sementara yang diperoleh dari periode 10-15 Februari 2024, sebagian besar kasus kematian disebabkan oleh penyakit jantung, dengan jumlah keseluruhan mencapai sembilan kasus.
Selain itu, ada delapan kasus yang masih dalam tahap konfirmasi penyebabnya, yang dikenal dengan istilah death on arrival. Empat kasus lainnya disebabkan oleh kecelakaan, sementara dua kasus lainnya terkait dengan septic shock, dan dua lainnya tidak memiliki riwayat penyakit penyerta (komorbid).
Kemenkes juga merinci bahwa kasus kematian KPPS paling banyak terjadi di Jawa Tengah, dengan tujuh kasus dilaporkan. Diikuti oleh Jawa Timur dan Jawa Barat, masing-masing dengan lima kasus, dan DKI Jakarta dengan tiga kasus.
Selain itu, terdapat dua kasus kematian di Banten dan Sumatera Selatan, serta masing-masing satu kasus di Sumatera Utara, Riau, dan Sulawesi Utara.
Namun, Siti Nadia Tarmizi, menyatakan bahwa meskipun terdapat kasus kematian, angka tersebut sudah mengalami penurunan signifikan. Hal ini disebabkan oleh berbagai upaya promotif kesehatan yang dilakukan, termasuk pembatasan usia dan skrining.
“Namun angka kematian petugas KPPS sudah sangat turun dibandingkan Pemilu tahun sebelumnya, karena kita sudah melakukan berbagai upaya promotif termasuk pembatasan usia petugas KPPS dan juga skrining kesehatan,” ujar Nadia.