KesehatanNews

Kemenkes Tegaskan RS Dilarang Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara

36
×

Kemenkes Tegaskan RS Dilarang Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara

Sebarkan artikel ini
Kemenkes Tegaskan RS Dilarang Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara
Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat. (Dok. BPJS Kesehatan).

Detak Tribe – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menegaskan bahwa rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien dengan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang nonaktif sementara, termasuk bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.

Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 yang ditetapkan pada Rabu, 11 Februari 2026. Melalui surat edaran ini, Kemenkes memastikan bahwa persoalan administrasi kepesertaan tidak boleh berdampak pada keselamatan pasien maupun menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan sesuai indikasi medis.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menekankan bahwa keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan. Ia menegaskan, rumah sakit tidak boleh menjadikan status JKN yang nonaktif sementara sebagai alasan untuk menolak pasien.

“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien,” ujar Azhar, Kamis (12/02/2026).

Adapun ketentuan larangan penolakan ini berlaku paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan. Dalam kurun waktu tersebut, rumah sakit tetap berkewajiban memberikan pelayanan sesuai standar profesi.

Pelayanan yang diberikan harus memprioritaskan penanganan kegawatdaruratan serta tindakan medis esensial yang bertujuan menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan. Selain itu, rumah sakit juga wajib memberikan perawatan hingga kondisi pasien stabil dan dapat dilanjutkan melalui sistem rujukan.

Azhar menegaskan bahwa negara harus hadir untuk memastikan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti peserta PBI, tetap mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan. Ia mengingatkan agar tidak ada pasien yang mengalami keterlambatan penanganan hanya karena kendala administratif.

“Jangan sampai ada pasien yang tertunda penanganannya karena kendala administratif. Keselamatan pasien adalah prioritas yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.