Budaya

Kementerian Kebudayaan Dorong Perlindungan Kekayaan Intelektual Berbasis Budaya di Sumbar

×

Kementerian Kebudayaan Dorong Perlindungan Kekayaan Intelektual Berbasis Budaya di Sumbar

Sebarkan artikel ini
Kementerian Kebudayaan Dorong Perlindungan Kekayaan Intelektual Berbasis Budaya di Sumbar
Direktur Pemberdayaan Nilai Budaya dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual, Yayuk Sri Budi Rayahu. (RRI/Vebyan).

Detak Tribe – Direktorat Pemberdayaan Nilai Budaya dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual, Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia, mengadakan sosialisasi terkait perlindungan kekayaan intelektual berbasis budaya di Auditorium RRI Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (27/08/2025).

Direktur Pemberdayaan Nilai Budaya dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual, Yayuk Sri Budi Rayahu, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama kalangan pegiat seni, budayawan, dan akademisi, mengenai pentingnya perlindungan hukum atas karya budaya.

“Proses pencatatan kekayaan intelektual sebenarnya cukup sederhana. Pendaftaran bisa langsung dilakukan melalui website DJKI, tidak serumit yang dibayangkan. Setelah tercatat, otomatis kita memiliki bukti sah jika suatu saat ada klaim dari pihak lain,” ujar Yayuk.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Sumatera Barat, Jefrinal Arifin, yang hadir mewakili Wakil Gubernur, menegaskan bahwa Sumbar memiliki kekayaan budaya yang luar biasa. Mulai dari silek, randai, rendang, hingga ukiran Minangkabau.

Menurutnya, kekayaan budaya tersebut tidak hanya bernilai estetika, tetapi juga mencerminkan identitas, harga diri, sekaligus sumber kehidupan masyarakat Minangkabau.

“Arus globalisasi membawa ancaman tersendiri. Kekayaan budaya kita rawan diklaim pihak lain. Oleh karena itu, perlindungan hukum sangat penting agar warisan budaya tidak sekadar menjadi simbol, tetapi juga bisa memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat,” tegas Jefrinal.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, pemerintah berharap semakin banyak pegiat seni, budayawan, akademisi, hingga masyarakat adat yang terdorong untuk mendaftarkan karya budaya mereka ke dalam sistem kekayaan intelektual.

Perlindungan hukum bukan hanya menjaga identitas budaya dari klaim pihak luar, tetapi juga membuka peluang berkembangnya ekonomi kreatif bagi masyarakat Sumatera Barat (Sumbar) khususnya, dan Indonesia pada umumnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.