Politik

Kenaikan PPN Jadi 12 Persen: Solusi atau Beban Baru Bagi Masyarakat?

×

Kenaikan PPN Jadi 12 Persen: Solusi atau Beban Baru Bagi Masyarakat?

Sebarkan artikel ini
Kenaikan PPN Jadi 12 Persen: Solusi atau Beban Baru Bagi Masyarakat?
Ilustrasi kenaikan PPN (pexels.com/Monstera Production).

Detak Tribe – Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia, akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen. Kenaikan pajak ini akan mulai berlaku tahun depan, yaitu pada 1 Januari 2025. Penerapan tarif PPN ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pemerintah menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta meningkatkan penerimaan negara. Meskipun demikian, kenaikan PPN menjadi 12 persen menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat.

Perdebatan terjadi karena kondisi daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih. Kenaikan PPN ini dikhawatirkan akan membuat harga barang dan jasa menjadi lebih mahal. Harga yang cenderung mahal akan berdampak langsung pada masyarakat, terutama bagi kelompok masyarakat yang berpendapatan menengah ke bawah.

PPN sendiri merupakan pajak atas setiap pertambahan nilai konsumsi barang dan jasa. Konsumen akhir adalah pihak yang menanggung pajak ini. Sementara, pengusaha bertanggung jawab memungut, menyetor, dan melaporkannya ke negara.

Beberapa barang pokok seperti beras, jagung, daging, dan sayuran, tetap dikecualikan dari PPN. Selain itu, jasa-jasa seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, angkutan umum, dan keagamaan juga tidak dikenai PPN.

Meskipun kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dan mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri, banyak pihak berpendapat bahwa kenaikan tarif pajak tersebut akan melemahkan daya beli masyarakat. Apabila harga barang dan jasa meningkat, sektor usaha juga berpotensi mengalami penurunan permintaan.

Pemerintah menyatakan bahwa kenaikan PPN ini juga merupakan upaya untuk menyesuaikan tarif dengan standar internasional. Hal itu karena tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia masih relatif rendah dibandingkan dengan negara-negara maju.

Kenaikan PPN dapat terlaksana dengan baik, apabila kondisi ekonomi di Indonesia sedang normal, produktif, serta kondusif. Meskipun demikian, banyak masyarakat dan pelaku usaha berharap kebijakan ini akan diimbangi dengan program-program pemerintah yang dapat menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.