Detak Tribe – Penerima manfaat program makan bergizi gratis atau MBG beberapa waktu lalu dikabarkan mengalami keracunan secara massal. Kasus ini pun tercatat terjadi di berbagai wilayah Indonesia.
Awal tahun 2025, pelajar di SDN Dukuh 03 Sukoharjo, Jawa Tengah, dilaporkan menderita keracunan. Sebanyak 10 siswa dilaporkan menderita mual serta sakit perut. Sebulan setelahnya, kasus keracunan MBG tercatat terjadi di Nusa Tenggara Timur.
Sebanyak 29 pelajar di SD Katolik Andaluri, Sumba Timur, dilaporkan menderita keracunan ringan usai memakan hidangan dalam program MBG. Lalu pada akhir April 2025 lalu, kasus serupa juga terjadi di Sulawesi Tenggara dan Jawa Barat.
Kali ini, penerima manfaat yang mengalami keracunan massal dilaporkan berasal dari SDN 33 Kasipute, Bombana serta pelajar di MAN 1 dan SMP PGRI 1, Cianjur.
Total penerima manfaat di Cianjur yang mengalami gejala keracunan adalah 176 orang. Peristiwa ini akhirnya dikategorikan oleh pemerintah setempat sebagai Kejadian Luar Biasa.
Terakhir, kasus keracunan terbaru terjadi di Bogor, Jawa Barat. Siswa TK sampai SMP yang jumlahnya mencapai 210 orang dilaporkan menderita gejala keracunan. Laporan lanjutan menyebut 22 siswa harus menjalani rawat inap. Puluhan lainnya menjalani rawat jalan.
Deretan kasus keracunan MBG di sejumlah wilayah ini pun akhirnya memunculkan isu asuransi kepada para penerima manfaatnya.
Menanggapi hal tersebut, Dadan Hindayana selaku Kepala Badan Gizi Nasional atau BGN, menerangkan belum membahas isu ini secara mendalam dengan Presiden Prabowo Subianto.
Dirinya juga menjelaskan bahwa asuransi tersebut sifatnya masih rencana. Diskusi terkait asuransi disebut Kepala BGN Dadan telah dilakukan dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Meski demikian, dirinya mengaku belum mengetahui secara pasti bagaimana mekanisme sampai dengan besaran premi yang harus dikeluarkan dengan adanya asuransi tersebut.
Kondisi saat ini menunjukkan bahwa perlindungan diberikan kepada tenaga pekerja yang berada di dalam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG. Kerja sama perlindungan tersebut dilakukan dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Di lain sisi, PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia atau ACPI, dikabarkan mendukung rencana pemerintah terkait perlindungan kepada penerima manfaat program MBG.
Dilansir dari bisnis.com, Rabu (14/5), menjelaskan bahwa pihak ACPI kini sedang menunggu mekanisme serta detail mendalam terkait asuransi tersebut.
Nicolaus Prawiro selaku Wakil Presiden Direktur ACPI, turut menerangkan bahwa pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu syarat serta ketentuan agar mengetahui secara detail program asuransi ini.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.