NewsPolitik

Ketika MK Berbicara: Mengapa Putusan Ini Begitu Krusial?

×

Ketika MK Berbicara: Mengapa Putusan Ini Begitu Krusial?

Sebarkan artikel ini
Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (keempat kanan) memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/08/2024) (Antara/Rivan Awal Lingga)

Detak Tribe – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan dari Partai Buruh dan Gelora mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah pada Selasa (20/08/2024). Putusan itu juga mengubah syarat usia minimal bagi calon kepala daerah. Kini usia minimal calon kepala daerah jadi dihitung sejak kandidat itu ditetapkan, bukan sejak pelantikan calon terpilih.

Dengan keputusan ini, Partai Politik (Parpol) yang tidak memiliki kursi DPRD atau Non-sheat jadi lebih mudah untuk mengusulkan calon, sehingga masyarakat jadi punya banyak pilihan. Hal ini akan mengurangi kemungkinan kotak kosong ketika pilkada 2024.

Said Salahudin, Ketua Tim Partai Buruh, menjelaskan dalil dibalik permohonannya itu. Menurutnya UU ini tidak adil karena syarat bagi parpol terlalu berat. “Contohnya di Nusa Tenggara Timur. Calon perseorangan hanya butuh 2000 KTP pemilih. Sedangkan untuk Parpol itu butuh suara 25% atau hampir 3900 KTP Pemilih.” Ujarnya, dalam wawancara CNN (20/08/2024).

Ia juga mengaku syok ketika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permintaanya. Meski tak sesuai dengan permintaan awal, tapi putusan ini sudah sangat positif.

Mengapa Putusan Ini Krusial

Putusan MK ini akan banyak mengubah keadaan politik Indonesia. Misalnya di Pemilihan Gubernur DKI Jakarta. Sekarang jadi ada delapan parpol yang bisa mengusung calonnya sendiri. Salah satunya adalah PDI-Perjuangan.

Said Abdullah, Ketua DPP PDI-P menyatakan putusan ini akan menciptakan kemungkinan PDI-P untuk mengusung Anies Rasyid Baswedan di Pilkada DKI Jakarta. Namun, putusan MK ini bukan hanya mengenai Pilkada Jakarta. Tetapi juga wilayah Indonesia lainnya dan perkembangannya kedepan.

Selain itu, disahkannya UU ini juga akan membuat Kaesang Pangarep, anak bungsu Presiden Joko Widodo, gagal maju di Pilkada Jawa Tengah. Hal itu karena usia Kaesang yang masih 29 Tahun. Tidak memenuhi syarat batas calon usia.

Badan Legislatif DPR Nekad Batalkan Putusan MK?

Mengejutkannya baru beberapa jam keputusan MK itu keluar, Badan Legislatif (Baleg) DPR tiba-tiba mengajukan untuk merevisi UU Pilkada. Tidak hanya itu, prosesnya pun terbilang buru-buru. Draf revisi UU Pilkada hanya akan dibahas satu hari yaitu pada Rabu (21/08).

Hal ini pun menimbulkan pertanyaan mengenai maksud dibalik revisi itu. Dalam rapat tersebut Rabu (21/08) pertanyaan itu terjawab. Baleg DPR menyepakati untuk menggunakan putusan MA sebagai dasar perhitungan usia calon kepala daerah, bertentangan dengan yang telah diputuskan MK.

Padahal, menurut UU No. 24 Tahun 2003 Pasal 10 Ayat (1) huruf d menegaskan bahwa: “Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat,” sehingga tidak ada mekanisme banding atau kasasi terhadap putusan tersebut, dan semua pihak, termasuk lembaga negara, wajib mematuhinya.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember, Bayu Dwi Anggoro berpendapat bahwa revisi UU dalam waktu satu hari juga kemungkinan berisiko menghasilkan Pembentukan Undang-undang yang tidak rasional. Dan jika alasannya adalah darurat, maka silahkan ajukan perppu. Tapi perppu juga ada syarat kepentingan dan tidak bisa dilakukan sembarangan.

Keputusan Baleg DPR pun serentak memicu perhatian dari Publik. Sekarang publik di sosial media sedang ramai berbondong-bondong menyatakan peringatan darurat. Peringatan itu adalah bentuk perlawan publik kepada DPR yang tergesa-gesa menyepakati RUU Pilkada.

Peringatan Darurat ini pun semakin ramai ketika para aktivis dan publik figur seperti musisi, sutradara, hingga komedian ikut membagikan poster ‘Peringatan Darurat’ di akun media sosialnya masing-masing.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.