NewsPendidikanTeknologi

Kominfo Rancang Aturan Pembatasan Akun Medsos untuk Anak

×

Kominfo Rancang Aturan Pembatasan Akun Medsos untuk Anak

Sebarkan artikel ini
Kominfo Rancang Aturan Pembatasan Akun Medsos untuk Anak
Kominfo yang merancang aturan pembatasan akun medsos untuk anak. (Arsip Dokumen Komdigi.go.id)

Detak Tribe – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) tengah merancang aturan baru yang mewajibkan pembatasan akun medsos untuk anak-anak. 

Langkah ini merupakan bagian dari upaya perlindungan anak di ruang digital yang semakin kompleks, seiring meningkatnya paparan anak terhadap konten negatif, kekerasan daring, dan eksploitasi seksual di internet.

Pemerintah merancang regulasi tersebut untuk memastikan bahwa anak di bawah umur tidak dapat sembarangan membuat akun media sosial tanpa kontrol atau persetujuan orang tua.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, menyatakan bahwa orang tua harus mengawasi dan mendampingi anak saat mengakses internet dan media sosial. Mereka memfokuskan regulasi pada tanggung jawab dan keamanan, bukan sekadar pelarangan.

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TKPAPSE) akan menjadi payung hukum dalam kebijakan ini. 

Kominfo menegaskan bahwa, setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib menerapkan verifikasi usia dan mekanisme perlindungan anak yang memadai. Ini juga termasuk tanggung jawab platform dalam menyaring konten dan melaporkan penyalahgunaan yang melibatkan anak.

Pemerintah menyoroti data mencemaskan dari lembaga internasional National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), di mana Indonesia berada di peringkat keempat dunia dalam jumlah laporan kasus pornografi anak secara daring.

Dalam empat tahun terakhir, lebih dari 5,5 juta laporan dikirim dari Indonesia. Selain itu, kasus perundungan siber terhadap anak juga menunjukkan tren yang tinggi, mencapai hampir separuh dari populasi anak pengguna internet.

Selain Kominfo, Kemen PPPA menginisiasi Perpres Perlindungan Anak Digital, dan Kemenko PMK-Kemenag merevisi Perpres 25/2012 terkait tantangan digital. Regulasi ini diharapkan selesai tahun ini dan segera diberlakukan secara nasional.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.