News

KontraS Sebut Kasus Polisi Tembak Siswa SMK Semarang sebagai “Unlawful Killing”

×

KontraS Sebut Kasus Polisi Tembak Siswa SMK Semarang sebagai “Unlawful Killing”

Sebarkan artikel ini
KontraS Sebut Kasus Polisi Tembak Siswa SMK Semarang sebagai “Unlawful Killing”
KontraS sebut kasus polisi tembak siswa SMK Semarang sebagai “unlawful killing”. (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

Detak Tribe – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau yang dikenal dengan KontraS, mengecam kasus penembakan berujung kehilangan nyawa yang diduga dilakukan oleh Aipda Robig Zaenudin kepada GRO (16) yang merupakan siswa di SMKN 4 Semarang.

Dimas Bagus Arya selaku Koordinator KontraS menyebut bahwa tindakan yang diduga dilakukan oleh Aipda Robig Zaenudin, salah satu anggota di satres narkoba Polrestabes Semarang sebagai pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat dan serius.

“Pihak polisi melakukan extrajudicial killing atau unlawful killing, yakni pembunuhan di luar hukum,” terang Dimas Bagus Arya pada Jumat (29/11/2024) dalam keterangan tertulis.

Dirinya juga menjelaskan bahwa Aipda Robig Zaenudin melanggar sejumlah perjanjian internasional yang telah disetujui dan disahkan oleh Indonesia.

Menurut KontraS, peraturan yang telah dilanggar dalam kasus penembakan ini diantaranya adalah The Convention on the Rights of the Child atau Pasal 37 Kovenan Internasional tentang Hak Anak serta International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi di dalam Undang-undang No 12 tahun 2005.

Di dalam kovenan internasional tentang hak anak juga dengan jelas menyebutkan bahwa setiap anak yang didapati melanggar hukum atau dituduh melanggar hukum, tak boleh diperlakukan dengan kejam atau dengan tindakan yang melukai.

“Anggota kepolisian tak boleh menjadi Algojo Negara yang menghilangkan nyawa warga negaranya dengan semena-mena. Hal ini jelas melanggar hak untuk hidup yang semestinya tak dapat dikurangi, apapun keadaannya,” sambung Dimas Bagus Arya.

Oleh sebab itu, pihak KontraS mendesak Poiri untuk menindak tegas kasus penembakan ini dan menyeret pelaku dihukum pidana.

“Hukuman Pemecatan Tidak Dengan Hormat serta menjalankan proses hukum lewat kewenangan penyidikan dan penyelidikan agar dapat dipertanggungjawabkan secara pidana,” ujar Dimas Bagus Arya.

Sementara itu, pihak keluarga korban juga telah memasukkan laporan ke Polda Jawa Tengah terkait dugaan pembunuhan.

Natalius Pigai selaku Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) melalui akun X dirinya @NataliusPigai2 pada hari Rabu (27/11/2024) menyebut telah memerintahkan staf untuk melakukan monitoring terhadap kasus ini secara serius.

Kabar terbaru menyebutkan bahwa Polda Jawa Tengah akan melakukan proses ekshumasi setelah disetujui oleh pihak keluarga korban.

Ekshumasi merupakan proses penggalian terhadap jenazah yang telah dikubur. Proses ekshumasi diawali dengan melakukan pembongkaran makam yang ditujukan untuk keadilan oleh pihak berwenang serta berkepentingan.

Setelah proses penggalian berlangsung, jenazah kemudian akan diperiksa berdasar ilmu kedokteran forensik. Ekshumasi juga dilakukan untuk memverifikasi atau memastikan penyebab kematian.

Hal ini dikarenakan timbulnya kecurigaan, baik karena nampaknya tanda-tanda kekerasan maupun informasi terbaru yang diperoleh setelah jenazah dimakamkan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.