Detak Tribe – Kasus penganiayaan kepada karyawan yang dilakukan oleh anak bos toko roti di Cakung ramai di media sosial. D (19) yang merupakan korban penganiayaan dikabarkan telah resign dari tempatnya bekerja.
Keputusan tersebut dirinya ambil usai mendapat penganiayaan yang dilakukan oleh GSH pada hari Kamis (17/10/2024) lalu.
D juga menjelaskan bahwa dirinya belum menerima gaji dari pihak toko roti tempatnya pernah bekerja usai memutuskan resign.
D menyebut bahwa tidak mengetahui pasti alasan pihak toko roti belum membayar gajinya pada bulan Oktober.
Dirinya juga sempat diminta datang langsung ke toko roti oleh bosnya untuk mengambil gaji bulan Oktober yang merupakan haknya.
D memutuskan untuk tidak datang karena dirinya enggan serta takut terhadap sosok GSH yang sebelumnya telah melakukan kekerasan kepada dirinya.
D juga meminta agar gaji tersebut ditransfer ke rekeningnya, namun pihak toko enggan dan tetap meminta dirinya untuk datang ke toko roti langsung.
Dalam keterangannya, D juga menyebut bahwa bukan dia sendiri yang mengalami peristiwa serupa. Dirinya menjelaskan bahwa ada tiga orang mantan pegawai lainnya yang juga tak menerima gaji dari toko roti tersebut usai memutuskan untuk resign.
Kasus ini menguak dan ditindaklanjuti usai video rekaman yang menunjukkan tindakan kekerasan menyebar ke khalayak luas.
Dalam video tersebut nampak sosok GSH yang tengah diliputi amarah melempar berbagai benda-benda yang ada di toko roti kepada D di kasir toko roti milik orang tuanya.
Kursi dan meja tersebut melukai tubuh D, hantaman benda tersebut juga menyebabkan luka sobek di kepalanya.
Kasus ini terjadi karena GSH meminta D untuk mengantarkan roti ke kamar pribadinya. Namun D menolak karena hal tersebut bukanlah pekerjaannya sebagai seorang kasir.
Dalam video viral tersebut juga terdengar GSH turut memaki D dengan mengatakan bahwa korban adalah orang tak mampu sehingga takkan bisa melaporkan perbuatannya ke pihak berwajib.
Sikap kasar dan arogan GSH yang nampak di video viral itu pun membuat warganet geram. Kasus ini akhirnya dilaporkan oleh korban ke Polsek Cakung, Jakarta Utara pada keesokan harinya (18/10/2024).
Namun tak kunjung mendapatkan hasil karena proses penyelidikan yang terhitung lambat. Usai kasus ini viral di media sosial, barulah pihak kepolisian mengambil tindakan untuk mengusutnya pada hari Senin (16/12/2024), hampir dua bulan lamanya setelah kasus ini dilaporkan.
GSH kemudian diamankan oleh pihak kepolisian di Anugerah Hotel Sukabumi, Jawa Barat. GSH telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan penganiayaan yang dirinya lakukan kepada D.
Dirinya pun terancam pidana penjara selama lima tahun. Hal ini sesuai dengan Pasal 351 KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.