Detak Tribe – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi mengenai uang Rp300 miliar yang dipamerkan dalam konferensi pers terkait kasus investasi fiktif PT Taspen. Uang tersebut ternyata merupakan pinjaman sementara dari bank dan telah dikembalikan pada sore harinya.
Gunungan uang pecahan Rp100 ribu itu dipertontonkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025). Tumpukan uang tersebut merupakan bagian dari hasil rampasan yang akan diserahkan kepada negara.
Kasus investasi fiktif PT Taspen ini menjerat Dirut Taspen Antonius NS Kosasih (ANSK) dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Kosasih divonis 10 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama-sama yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1 triliun.
Sementara itu, Ekiawan dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 253.660. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, hukuman tambahan berupa 2 tahun kurungan akan diberlakukan.
Penyidikan kemudian berkembang hingga menetapkan PT IIM sebagai tersangka korporasi. Penetapan ini merupakan lanjutan dari penyidikan terkait penyimpangan investasi PT Taspen yang dikelola PT IIM.
Adapun total uang rampasan yang diserahkan KPK mencapai Rp883.038.394.268, seluruhnya dalam pecahan Rp100 ribu. Namun, karena kapasitas ruangan terbatas, hanya Rp300 miliar yang dapat dipamerkan. Tumpukan uang tersebut tersusun setinggi 1,5 meter dan sepanjang 7 meter, terdiri atas 300 boks plastik bening berisi Rp1 miliar per boks.
“Kami hadir untuk serah terima barang rampasan negara dari KPK kepada PT Taspen (Persero),” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Jaksa Eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu, kemudian mengungkapkan bahwa uang yang dipamerkan itu sebenarnya dipinjam sementara dari salah satu bank. Menurut Leo, KPK sudah lebih dulu mentransfer Rp880 miliar ke PT Taspen, lalu meminjam Rp300 miliar dari BNI Mega Kuningan agar bisa ditampilkan dalam konferensi pers.
“Kita minjam tadi pagi jam 10.00 WIB. KPK sudah mentransfer uang Rp880 miliar ke PT Taspen, namun kami masih bisa komunikasi dengan BNI Mega Kuningan untuk meminjam Rp300 miliar. Jadi, uang ini memang kami pinjam dari BNI,” kata Leo.
Ia menegaskan bahwa pengamanan uang tersebut dilakukan secara ketat selama perjalanan menuju kantor KPK. Uang itu juga langsung dikembalikan pada sore harinya.
“Pengamanan sudah kami siapkan. Mungkin sekitar jam 16.00 sore uang ini kami kembalikan lagi ke bank dengan pengawalan kepolisian,” lanjutnya.
Menanggapi polemik tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan klarifikasi bahwa KPK memang tidak pernah menyimpan uang sitaan atau rampasan di Gedung Merah Putih maupun di Rupbasan.
“KPK tidak menyimpan uang-uang sitaan maupun rampasan di gedung Merah Putih ataupun di Rupbasan,” kata Budi. Oleh sebab itu, seluruh uang hasil sitaan dan rampasan dititipkan ke bank melalui rekening penampungan khusus.
“Maka KPK menitipkannya ke bank, ada rekening penampungan. Jadi, jangan sampai keliru, karena ada yang masih menyebut KPK meminjam uang bank,” ujar Budi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.












