Detak Tribe – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pembahasan internal terkait sejumlah penyesuaian menyusul berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pembahasan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses penegakan hukum di lingkungan KPK berjalan sesuai dengan norma yang diatur dalam regulasi terbaru.
“Secara detail, hal itu masih dibahas di internal untuk penyesuaian-penyesuaiannya seperti apa yang dibutuhkan, sehingga pelaksanaan proses hukum di KPK ini sesuai dengan norma-normanya,” ujar Budi, dikutip dari Antara News, Selasa (06/01/2026).
Meski masih dalam tahap pembahasan, Budi menegaskan bahwa KPK tetap berpedoman pada KUHP dan KUHAP yang telah resmi berlaku mulai 2 Januari 2026. Ia menjelaskan, aturan baru tersebut tetap memberikan ruang penerapan asas lex specialis bagi penanganan perkara korupsi.
“Ini juga sudah secara jelas disampaikan, khususnya di Pasal 3 dan Pasal 367 bahwa dalam KUHAP tetap memberikan ruang lex specialis. Artinya, Undang-Undang Tipikor dan Undang-Undang KPK juga masih berlaku untuk menjadi instrumen dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di KPK,” jelasnya.
Dengan adanya ketentuan tersebut, Budi memastikan tidak akan ada hambatan bagi KPK dalam menangani perkara tindak pidana korupsi. Menurutnya, regulasi yang berlaku justru mempertegas posisi undang-undang khusus sebagai dasar penegakan hukum korupsi.
Sebagai informasi, UU KUHP ditandatangani oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 2 Januari 2023. Dalam Pasal 624 disebutkan bahwa UU tersebut mulai berlaku tiga tahun setelah diundangkan, yakni pada 2 Januari 2026.
Sementara itu, UU KUHAP diteken oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, aturan tersebut juga mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.












