News

Kronologi Pedagang Sayur yang Sempat Jadi Tersangka karena Temukan Dompet Berisi ATM dan PIN

×

Kronologi Pedagang Sayur yang Sempat Jadi Tersangka karena Temukan Dompet Berisi ATM dan PIN

Sebarkan artikel ini
Kronologi Pedagang Sayur yang Sempat Jadi Tersangka karena Temukan Dompet Berisi ATM dan PIN
Kronologi pedagang sayur yang sempat jadi tersangka karena temukan dompet berisi ATM dan PIN. (dok. Kejari Sulawesi Selatan)

Detak Tribe – Seorang pedagang sayur bernama Muh. Yusran yang berusia 36 tahun dan tinggal di Pangkajene Kepulauan, Sulawesi Selatan, dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Kasus ini bermula pada 12 November 2024 lalu ketika Yusran diketahui menemukan dompet kulit berwarna hitam. Dompet kulit tersebut jatuh dan berada di jalan saat dirinya tengah dalam perjalanan ke pasar.

Di dalam dompet tersebut berisi kartu ATM, secarik kertas yang berisikan PIN ATM, serta sejumlah uang tunai. Menyadari situasi tersebut, Yusran mengambil kesempatan dengan melakukan transaksi penarikan uang tunai secara berulang kali.

Total uang tunai yang dirinya tarik pun mencapai Rp 20 juta. Uang tersebut kemudian dirinya gunakan untuk membeli dua buah ponsel, lalu satu buah unit mesin kompresor, satu buah gelang emas, serta untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Kasus ini kemudian mendapat perhatian dari pihak Kejaksaan Negeri Pangkajane Kepulauan (Kejari Pangkep), Sulawesi Selatan. Kejari Pangkep kemudian mengajukan restorative justice untuk menyelesaikan perkara ini.

Keputusan tersebut dipilih setelah mempertimbangkan beberapa faktor. Di antaranya karena peristiwa ini merupakan tindak pidana pertama yang pelaku lakukan serta ancaman hukuman yang tak lebih dari lima tahun.

Lalu pertimbangan terakhir karena terdapat kesepakatan damai dengan korban. Kesepakatan damai tersebut juga memuat sejumlah ganti rugi material dari pelaku kepada korban. Selain itu, latar belakang kehidupan Yusran turut jadi pertimbangkan dalam pengajuan restorative justice.

Yusran diketahui bekerja sebagai pedagang sayur di pasar. Dirinya menghidupi istri dan anak berumur delapan tahun. Istri Yusran diketahui penyandang disabilitas. Setelah mempertimbangkan sejumlah faktor tersebut, Yusran akhirnya dibebaskan dan restorative justice pun disetujui.

Setelah dibebaskan, Yusran dapat kembali melakukan aktivitas berdagang seperti semula. Informasi ini disampaikan langsung oleh Agus Salim yang merupakan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada hari Jumat (31/1/2025) lalu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.