News

Kuasa Hukum Nadiem Anwar Makarim Klaim Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tak Sah

×

Kuasa Hukum Nadiem Anwar Makarim Klaim Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tak Sah

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Nadiem Anwar Makarim Klaim Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tak Sah
Nadiem Anwar Makarim. (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S).

Detak Tribe – Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tidak sah secara hukum.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim, Dodi S. Abdulkadir, saat membacakan kesimpulan sidang praperadilan melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).

Menurut Dodi, Kejagung tidak memiliki bukti permulaan yang sah untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka, karena belum ditemukan adanya kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti (actual loss). Ia menegaskan bahwa yang dimiliki penyidik hanya berupa dugaan atau potensi kerugian (potential loss).

“Salah satu bukti yang diajukan Kejagung adalah hasil ekspos resmi antara penyidik dan auditor yang hanya menyebutkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum serta potensi kerugian keuangan negara, bukan kerugian yang nyata dan pasti sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum,” jelas Dodi.

Ia menambahkan, berdasarkan norma hukum positif dalam hierarki peraturan perundang-undangan, hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan untuk menetapkan adanya kerugian keuangan negara secara sah.

“Bahkan dalam ekspos yang dibacakan oleh pihak penyidik di hadapan kami beberapa waktu lalu, tidak ada satu pun kalimat yang menyatakan adanya kerugian negara. Yang tertulis justru ‘akan dihitung kerugian negara’, yang berarti perhitungannya belum dilakukan saat itu,” ujar Dodi.

Lebih lanjut, Dodi mengatakan bahwa Kejagung hanya menyampaikan perkiraan jumlah kerugian negara tanpa dasar yang jelas.

Dalam sidang praperadilan tersebut, baik ahli dari pihak Nadiem maupun dari Kejagung sama-sama sepakat bahwa kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi harus didasarkan pada kerugian nyata (actual loss), sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Selain itu, Dodi juga mengungkapkan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan audit di 22 provinsi untuk menilai harga pengadaan laptop tersebut. Hasil audit BPKP, kata dia, menunjukkan bahwa harga pengadaan dinyatakan normal dan tidak ditemukan adanya mark-up.

“Hasil audit BPKP menyatakan harga pengadaan normal, tidak ada mark-up, dan tidak ditemukan kerugian keuangan negara. Artinya, sampai saat ini tidak ada unsur kerugian negara sebagaimana ditegaskan oleh BPKP, lembaga yang sah menurut undang-undang untuk melakukan audit keuangan negara,” pungkas Dodi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.