Detak Tribe – Komisi Yudisial (KY) menyatakan tiga hakim yang menangani perkara korupsi penyelewengan izin impor gula dengan terdakwa eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Ketiga hakim tersebut adalah Dennie Arsan Fatrika selaku Ketua Majelis Hakim, serta dua hakim anggota, Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.
Berdasarkan Putusan Nomor 0098/L/KY/VIII/2025 yang diputuskan dalam sidang Pleno KY pada 8 Desember 2025, Komisi Yudisial mengusulkan pemberian sanksi sedang kepada para terlapor. Sanksi tersebut berupa non-palu atau tidak diperkenankan menangani perkara selama enam bulan.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyebut keputusan KY menjadi bukti bahwa majelis hakim yang mengadili kliennya memang bersalah.
“Akhirnya upaya tim penasihat hukum berhasil membuktikan hakimnya bersalah,” ujar Ari Yusuf Amir, dikutip dari CNN Indonesia pada Jumat (26/12/2025).
Sebelumnya, Tom Lembong melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung (MA). Pelaporan tersebut dilakukan atas dugaan pelanggaran kode etik dalam proses persidangan yang berujung pada vonis terhadap dirinya.
Tom Lembong menyampaikan bahwa langkah hukum itu diambil bukan semata untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai upaya memperbaiki sistem hukum di Indonesia. Pelaporan ke KY dan MA dilakukan setelah Tom Lembong menerima abolisi dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Sebelum memperoleh abolisi tersebut, Tom Lembong sempat dijatuhi vonis pidana penjara selama 4,5 tahun serta denda sebesar Rp750 juta dengan subsider enam bulan kurungan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.












