PendidikanPolitik

Lanjutan Kasus Harvard vs Trump: Putusan Sementara Hakim Federal AS Tetap Pertahankan Mahasiswa Asing

×

Lanjutan Kasus Harvard vs Trump: Putusan Sementara Hakim Federal AS Tetap Pertahankan Mahasiswa Asing

Sebarkan artikel ini
Lanjutan Kasus Harvard vs Trump: Putusan Sementara Hakim Federal AS Tetap Pertahankan Mahasiswa Asing
Ilustrasi, perisai veritas di atas pintu masuk Memorial Church di Harvard Yard. (The Harvard Gazette/Stephanie Mitchell)

Detak Tribe – Hakim federal Amerika Serikat telah memberikan putusan yang sifatnya sementara terhadap penghentian kebijakan pemerintahan Presiden Trump terkait pencabutan izin untuk menerima mahasiswa asing di Harvard University.

Meski keputusan ini sementara, namun tak dapat dipungkiri bahwa hal tersebut telah membawa angin segar, terutama kepada sebanyak hampir tujuh ribu mahasiswa internasional yang sebelumnya terancam tak dapat melanjutkan pendidikan mereka di salah satu kampus Ivy League ini.

Ketegangan yang terjadi antar pihak Harvard University dengan pemerintahan AS kian meningkat usai protes yang dilakukan oleh para mahasiswa pada tahun 2024 lalu.

Protes tersebut dilakukan karena menolak perang Israel di Jalur Gaza. Pemerintah AS kemudian menyebut Harvard University telah membuat lingkungan yang tak aman serta tak bersahabat.

Lebih lanjut, pemerintahan AS kemudian dilaporkan telah membekukan dana federal Harvard University yang jumlahnya hampir mencapai USD 2,3 miliar atau setara dengan Rp 37 triliun.

Alasan pembekuan dana federal tersebut adalah karena pihak universitas tak memberikan tanggapan sesuai dengan yang diharapkan oleh pihak pemerintah terkait antisemitisme yang dinilai semakin meluas di kampus tersebut.

Penangguhan dana federal ini pun disusul dengan penolakan Harvard University untuk menaati berbagai kebijakan pemerintah, termasuk di dalamnya untuk mematuhi audit eksternal yang akan dilakukan terhadap pihak fakultas maupun mahasiswa dengan alasan untuk memastikan “keragaman sudut pandang” benar-benar berlaku di lingkungan universitas.

Harvard University kemudian mengambil langkah hukum karena menilai bahwa pihak pemerintah tengah menghukum pihak universitas karena sebelumnya enggan mematuhi ketetapan pemerintah federal.

Pihak universitas juga menyebut bahwa tindakan yang dilakukan pemerintah AS telah melanggar hukum serta merusak misi akademis yang dimiliki oleh universitas sebagai institusi pendidikan.

Gugatan tersebut juga menyebut bahwa kebijakan yang ditetapkan pemerintah AS telah melanggar Konstitusi AS, secara khusus terhadap kebebasan untuk mengutarakan pendapat.

Lebih lanjut, Harvard University dalam pernyataan resminya juga menulis bahwa komitmen yang dimiliki oleh universitas untuk mendukung komunitas internasional sama sekali tak goyah.

Pernyataan ini juga dengan tegas mengakui kerja-kerja keras yang dilakukan oleh mahasiswa maupun akademisi internasional telah berkontribusi secara signifikan kepada lingkungan pendidikan.

Dokumen gugatan tersebut juga menulis bahwa Harvard takkan terwujud tanpa kehadiran mahasiswa internasional.

Langkah yang diambil oleh pemerintahan Trump dilihat oleh para pengkritik sebagai upaya yang semakin meluas untuk menekan berbagai institusi yang dinilai liberal, termasuk terhadap media, peradilan, sampai dengan universitas.

Penolakan Harvard University ini merupakan langkah berbeda yang diambil oleh kampus Ivy League lainnya, yakni Columbia University.

Untuk mencegah penghapusan dana bantuan, Columbia University akhirnya memutuskan sepakat dengan pihak pemerintah. Dana bantuan yang diterima oleh Columbia University diketahui mencapai USD 400 juta atau setara dengan Rp 6 triliun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.