Detak Tribe – Meskipun Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan batas usia maksimal 56 tahun untuk petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), sejumlah pekerja lansia nekat daftar PPSU karena tuntutan ekonomi.
Iwan Supriadi, pekerja lansia berusia 58 tahun, tetap bekerja sebagai PPSU di Kelurahan Jatipulo, Jakarta Barat. Ia mengaku belum memiliki simpanan pensiun, sehingga masih bergantung pada penghasilan harian.
“Saya bersyukur masih bisa kerja, tapi khawatir juga karena belum punya tabungan,” ucap Iwan kepada CNN Indonesia, Kamis (25/4).
Iwan mengatakan, ia harus membayar kontrakan dan biaya sekolah anak. Situasi itu membuatnya tetap mendaftar menjadi petugas PPSU meskipun melewati batas usia.
Padahal, kebijakan batas usia PPSU diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022, yang menetapkan usia maksimal 56 tahun. Namun, realita menunjukkan banyak lansia bekerja di Jakarta demi bertahan hidup.
Ekonom Arief Anshory Yusuf menjelaskan, kenaikan usia pensiun menjadi 59 tahun menunjukkan lemahnya perlindungan sosial. “Mayoritas pekerja tidak punya cukup penghasilan untuk masa pensiun,” katanya dikutip dari Liputan6.com.
Ketua Umum KASBI, Sunarno, juga menilai kebijakan baru usia pensiun justru menambah beban. “Kami menolak karena itu memperpanjang penderitaan buruh tua,” ujarnya lewat siaran pers yang dimuat PrakarsaNews.com.
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, meminta pemerintah menyiapkan pelayanan yang ramah lansia. “Negara harus bertanggung jawab karena jumlah lansia akan mencapai 20 persen penduduk pada 2045,” ujarnya, dikutip dari Medcom.id.
Fenomena lansia daftar PPSU ini mencerminkan kebutuhan mendesak untuk memperkuat sistem jaminan sosial. Pemerintah perlu merespons situasi ini secara serius agar pekerja lansia tak terus hidup dalam ketidakpastian ekonomi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.