Detak Tribe – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) langsung bergerak cepat mengawal kasus pemerkosaan santriwati yang dilakukan pendiri pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah.
Tim LPSK diturunkan untuk menemui para korban dan keluarganya, sekaligus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyampaikan hal itu, seperti yang dikutip dari detik.com, pada Rabu (06/05/2026). Ia menegaskan lembaganya tidak menunggu laporan masuk, melainkan proaktif mendatangi pihak korban terlebih dahulu.
“LPSK jemput bola terkait kasus ini. Baru mau ketemu para korban dan kemudian koordinasi dengan aparat penegak hukum yang tangani baru hari ini. Namun demikian, LPSK siap untuk memberikan perlindungan kepada para korban,” ujarnya.
Soal bentuk perlindungan yang akan diberikan, Susi menyebut semuanya akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing korban. Mulai dari pendampingan pemulihan psikologis bagi yang mengalami trauma, hingga bantuan hukum selama proses persidangan berlangsung.
“Misalnya kalau memang mereka ada yang mengalami kondisi yang trauma, traumatis gitu, nah kita bisa bantu untuk memberikan bantuan pemulihan psikologis. Nah, demikian juga halnya untuk pendampingan hukum, ya. Nah, ini kami juga siap untuk memberikan pendampingan hukum,” kata Susi.
Kedatangan tim LPSK ke Jawa Tengah sebenarnya juga dalam rangka menangani kasus lain. Sebelum menuju Pati, tim lebih dulu menyelesaikan urusan terkait kasus pekerja rumah tangga (PRT) yang tewas setelah melompat dari indekos di kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat, yang ternyata merupakan warga Batang, Jawa Tengah.
“Selain kasus Pati ini, teman-teman pergi terkait dengan kasus yang PRT Benhil. Nah itu ada, mereka juga di Jateng. Jadi, baru selesai yang PRT Benhil, keluarganya kan di Jateng. Nah, sekalian terus kemudian melanjutkan untuk yang ke Pati, gitu,” jelas Susilaningtias.
Ia juga menekankan bahwa kasus kekerasan seksual memang menjadi salah satu prioritas utama LPSK, terlebih ketika jumlah korban yang terdampak cukup besar dan mendapat perhatian luas dari publik.
“Tetapi memang ini kan selain atensi publik, juga korbannya banyak dan memang kasus kekerasan seksual itu memang salah satu tindak pidana yang prioritas ya bagi LPSK. Dalam artian saksi dan korbannya harus dilindungi gitu,” ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.












