Detak Tribe – Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), mengatakan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan solusi efektif untuk berantas korupsi. Solusi tersebut lebih baik dibandingkan meminta koruptor untuk mengaku melakukan tindakan korupsi secara diam-diam.
Menurut penilaiannya, pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset adalah solusi yang lebih efektif bagi pemerintah, dibandingkan dengan mencari-cari landasan hukum lain. Landasan hukum tersebut seperti denda damai, yang sebenarnya tidak ampuh untuk menangani tindak pidana korupsi.
“Salah jika mengatakan bahwa undang-undang untuk mengembalikan aset tidak ada jalannya. UU Perampasan Aset diberlakukan saja,” kata Mahfud.
Mahfud MD menambahkan bahwa Rancangan Undang-Undang tersebut telah diserahkan kepada DPR oleh pemerintah sebelumnya, akan tetapi macet di DPR dan sampai sekarang tidak pernah disahkan. Langkah pemulihan aset seperti apa yang diinginkan pemerintah adalah langkah yang sejalan dengan Konvensi PBB.
“Undang-Undang Perampasan Aset diundangkan dulu, itu lebih gampang,” tambahnya.
Pengembalian aset dapat dilakukan secara legal tanpa harus melibatkan proses tertutup. Ia juga mengingatkan resiko besar dari penyelesaian kasus korupsi, apabila dilakukan tanpa adanya transparansi.
Sebelumnya, Supratman Andi Atgas, Menteri Hukum, menyebutkan bahwa pengampunan bagi krouptor dapat diberikan melalui mekanisme denda damai, selain pengampunan dari Presiden Indonesia. Supratman mengatakan, kewenangan denda damai dimiliki Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurutnya, tanpa melalui presiden, masih ada kemungkinan untuk memberi pengampunan kepada koruptor karena UU Kejaksaan yang baru, dapat memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada koruptor.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.