News

Mantan Pegawai Komdigi Jadi Tersangka Judi Online, Ini Tanggapan Budi Arie

×

Mantan Pegawai Komdigi Jadi Tersangka Judi Online, Ini Tanggapan Budi Arie

Sebarkan artikel ini
Mantan Pegawai Komdigi Jadi Tersangka Judi Online, Ini Tanggapan Budi Arie
Mantan pegawai Komdigi jadi tersangka judi online, ini tanggapan Budi Arie. (dok. komdigi.go.id)

Detak Tribe – Budi Arie Setiadi selaku mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) buka suara terkait mantan anak buahnya atau mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terseret menjadi tersangka kasus judi online (judol).

Budi Arie yang kini menjadi Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI per 21 Oktober 2024, menyatakan bahwa dirinya menghormati aksi pemberantasan judi online yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

“Kita serahkan semuanya pada aparat penegak hukum. Kita hormati karena itu bagus,” ujar Budi Arie saat berada di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat pada hari Sabtu (2/11/2024) lalu.

Budi Arie menambahkan bahwa dirinya mendukung penuh atas aksi bersih-bersih yang dilakukan, meski di dalamnya melibatkan sejumlah mantan stafnya. Dia juga berujar bahwa kerja yang dilakukan oleh aparat penegak hukum perlu untuk diapresiasi.

Tetapi, Budi Arie enggan untuk berkomentar lebih dalam ketika dimintai tanggapan perihal pemantauan terhadap pegawainya ketika dirinya masih menjabat sebagai Menkominfo. Dirinya juga membantah telah melakukan upaya perlindungan terhadap pegawainya yang bersalah.

“Pokoknya kita hormati langkah yang dibuat aparat penegak hukum. Saya fokus untuk mengurus koperasi dan rakyat. Kita dukung, ya sudah. Pokoknya kita menghormati langkah-langkah yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, yakni untuk memberantas judol,” ujarnya.

Untuk informasi, Ditreskrimum Polda Metro Jaya dikabarkan telah menangkap 11 orang terkait kasus dugaan judi online (judol) yang di dalamnya melibatkan beberapa pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kombes Ade Ary Syam Indradi selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menyatakan bahwa para pegawai dari Komdigi seharusnya memblokir sejumlah situs judol karena berwenang akan hal itu.

“Namun, mereka justru melakukan penyalahgunaan wewenang. Mereka tak memblokir data mereka, tapi mereka menyewa dan mencari lokasi sendiri sebagai kantor satelit,” jelas Ade Ary.

Pada hari Jumat (1/11/2024) lalu, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan kantor satelit dari para tersangka yang berada di wilayah Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Informasi terkini juga menyebutkan bahwa jumlah tersangka kasus ini bertambah menjadi 14 orang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.