Budaya

Menbud Bentuk Dewan Pengawas dan Cagar Budaya untuk Pelestarian Warisan Indonesia

×

Menbud Bentuk Dewan Pengawas dan Cagar Budaya untuk Pelestarian Warisan Indonesia

Sebarkan artikel ini
Menbud Bentuk Dewan Pengawas dan Cagar Budaya untuk Pelestarian Warisan Indonesia
Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon (ANTARA/HO/Kementerian Kebudayaan).

Detak Tribe – Menteri Kebudayaan (Menbud) Republik Indonesia, Fadli Zon, secara resmi membentuk Dewan Pengawas Museum dan Cagar Budaya. Pembentukan Dewan Pengawas Museum ini tertuang melalui Surat Keputusan Nomor 116/P/2025.

Dewan ini terdiri atas lima tokoh nasional yang diharapkan dapat memberikan kontribusi besar dalam pelestarian budaya Indonesia.

“Melalui keterlibatan tokoh-tokoh ini, kami berharap dapat meningkatkan kualitas pengelolaan museum dan cagar budaya serta memperkuat identitas budaya bangsa,” ujar Fadli Zon dalam keterangannya, Sabtu (25/01/2025).

Adapun lima tokoh yang diangkat dalam Dewan Pengawas yaitu Thomas Djiwandono, Siti Indrawati Djojohadikusumo, Tamalia Alisjahbana, Linda Djuwita Djajil, dan Muhammad Asrian Mirza. Kelimanya dikenal memiliki dedikasi tinggi terhadap kebudayaan dan sejarah yang ada di Indonesia.

Menurut Fadli, pengangkatan tokoh-tokoh ini merupakan langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan pelestarian warisan budaya Indonesia.

Dewan ini bertugas memberikan arahan dan pengawasan dalam berbagai kegiatan yang berkaitan dengan museum dan cagar budaya, termasuk perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi program budaya.

Selain itu, Dewan Pengawas juga diharapkan dapat bersinergi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melestarikan warisan budaya.

“Dengan adanya Dewan Pengawas ini, kami yakin warisan budaya Indonesia akan semakin dikenal di dunia internasional. Hal ini juga sejalan dengan visi pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat kebudayaan dunia,” tambahnya.

Pembentukan Dewan Pengawas Museum dan Cagar Budaya ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Langkah ini diharapkan mampu membawa pelestarian budaya Indonesia menjadi lebih terencana dan terstruktur, sekaligus meningkatkan kontribusi budaya Indonesia di kancah global.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.