Detak Tribe – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan pentingnya perlindungan serta kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar dapat berkembang lebih optimal. Hal itu disampaikannya saat menghadiri Festival Kemudahan dan Perlindungan UMKM yang digelar di Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Jumat, 25 Juli 2025.
Menurut Supratman, Sumatera memiliki kekayaan produk yang luar biasa, mulai dari kopi hingga berbagai kerajinan tangan. Namun, sayangnya masih minim pelaku usaha yang mendaftarkan produk mereka ke dalam sistem perlindungan Kekayaan Intelektual (KI), baik berupa merek maupun indikasi geografis.
“Setibanya saya di sini, saya melihat luasnya wilayah Sumatera Utara yang kaya akan komunitas dan kerajinan khas, namun baru 14 indikasi geografis yang terdaftar,” ujar Supratman dilansir dari Antara News.
Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM tengah mendorong tiga fase kemudahan dan perlindungan bagi UMKM. Fase pertama adalah pembentukan badan usaha bagi pelaku usaha dari sektor informal. Ia menyebutkan bahwa saat ini telah tersedia skema Perseroan Perseorangan dengan biaya sangat terjangkau.
“Hanya dengan Rp50 ribu, bapak/ibu sudah bisa mendirikan perseroan perseorangan. Ini solusi agar UMKM mikro bisa naik kelas menjadi kecil, lalu menengah,” jelasnya.
Ia juga meminta Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara dan seluruh jajarannya untuk aktif menyosialisasikan skema ini kepada para pelaku usaha di wilayahnya. Dukungan administratif dan kelembagaan juga diharapkan dapat menjangkau pembiayaan yang difasilitasi oleh Kementerian UMKM.
Memasuki fase kedua, Menkum menekankan pentingnya perlindungan hukum terhadap aset kekayaan intelektual seperti merek dagang, indikasi geografis, dan paten.
“Di balik sebuah merek, ada nilai ekonomi yang besar. Karena itu, perlindungan hukum atas kekayaan intelektual mutlak diperlukan,” tegasnya.
Ia mendorong pelaku UMKM untuk segera mendaftarkan hak kekayaan intelektual produk mereka agar terlindungi secara hukum dan punya daya saing yang lebih kuat.
Fase ketiga, lanjut Supratman, adalah penyediaan bantuan hukum melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang tengah dibentuk oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Posbakum ini ditargetkan hadir di setiap desa.
“Kalau ada permasalahan hukum di desa, para pelaku usaha bisa segera mendapat bantuan tanpa harus bingung mengaksesnya,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Lamhot Sinaga, menyambut baik penyelenggaraan Festival Kemudahan dan Perlindungan UMKM ini. Ia menyebut kegiatan tersebut sebagai upaya konkret pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, khususnya di daerah seperti Sumatera Utara.
“Saya mengapresiasi kegiatan ini karena menjadi jembatan bagi pelaku usaha mikro untuk naik kelas,” ujar Lamhot.
Festival ini merupakan rangkaian ketiga dari total 18 titik kegiatan yang akan digelar di berbagai daerah di Indonesia. Sebelumnya, festival serupa telah dilaksanakan di Pontianak, Kalimantan Barat dan Trenggalek, Jawa Timur.
Penyelenggaraan festival ini juga dibarengi dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Menteri Hukum dan HAM dengan Menteri UMKM, serta Perjanjian Kerja Sama antara Dirjen Kekayaan Intelektual dan Kepala BPHN Kemenkumham dengan Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM.
Melalui kerja sama ini, kedua kementerian berkomitmen meningkatkan sinergi dalam memberikan kemudahan dan perlindungan hukum bagi UMKM, sehingga mereka dapat terus tumbuh dan mengembangkan kewirausahaannya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.