Detak Tribe – Budi Santoso, Menteri Perdagangan, telah menyegel gudang PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Gudang tersebut disegel karena diduga melakukan serangkaian pelanggaran.
Menurut Budi, penyegelan dilakukan karena PT Navyta Nabati Indonesia (NNI), yang seharusnya beroperasi sebagai repacker minyak goreng, diduga melakukan pelanggaran terkait produksi serta distribusi minyak goreng merek MinyaKita.
Budi menjelaskan bahwa pelanggaran ini berdampak langsung pada kenaikan harga minyak goreng di sejumlah wilayah, khususnya harga MinyaKita.
“Pelanggaran pertama adalah Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) untuk merek MinyaKita yang sudah tidak berlaku. Akan tetapi, PT NNI masih memproduksi produk tersebut, sehingga melanggar undang-undang yang berlaku,” ujar Budi saat konferensi pers, Jumat (24/01/2025).
Selain itu, PT NNI juga tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tidak hanya itu, PT NNI tidak memenuhi syarat wajib sebagai repacker minyak goreng karena tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) 82920.
Budi menambahkan bahwa perusahaan tersebut diduga telah memalsukan surat rekomendasi izin edar, seolah-olah surat tersebut resmi diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.
Lebih lanjut, perusahaan juga diduga memproduksi minyak goreng non-DMO (Domestic Market Obligation) dan mengemas produknya dengan isi kurang dari 1 liter. Harga jual dari minyak tersebut juga tidak sesuai. Seharusnya, perusahaan menjual Rp 14.500 sebagai repacker, tetapi mereka menaikkan menjadi Rp 15.500.
Saat ini, Menteri Perdagangan bersama Satgas telah menyegel barang-barang milik PT NNI, termasuk 78.000 botol dan 275 dus MinyaKita, dengan setiap dus berisi 12 liter.
Penyegelan yang dilakukan di Banten ini menjadi langkah awal dalam operasi penegakan hukum. Selanjutnya, penyegelan juga akan dilakukan di wilayah Kalimantan Barat, NTT, dan Papua.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.