News

MK Kabulkan Sebagian Gugatan, Anggaran Pendidikan Tak Boleh Lagi Dipakai untuk Program MBG

19
×

MK Kabulkan Sebagian Gugatan, Anggaran Pendidikan Tak Boleh Lagi Dipakai untuk Program MBG

Sebarkan artikel ini
MK Kabulkan Sebagian Gugatan, Anggaran Pendidikan Tak Boleh Lagi Dipakai untuk Program MBG
MK kabulkan sebagian gugatan anggaran program MBG. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso).

Detak Tribe – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terkait kebijakan penggunaan anggaran pendidikan dalam Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026 untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (30/07/2026) siang. Dalam putusannya, MK menyatakan anggaran pendidikan dalam APBN tidak lagi dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan program MBG.

“Amar putusan. Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang.

Suhartoyo menjelaskan bahwa program MBG tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama pendidikan. Oleh karena itu, pendanaannya harus dipisahkan dan tidak lagi dimasukkan sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

MK juga memerintahkan agar pemisahan anggaran program MBG dari anggaran pendidikan mulai diterapkan dalam UU APBN Tahun Anggaran 2027, atau paling lambat pada UU APBN Tahun Anggaran 2028.

“Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah, atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028,” ujar Suhartoyo.

Sebelumnya, Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara mengajukan uji materi terhadap Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Dalam permohonannya, yayasan tersebut menilai pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui anggaran pendidikan dalam UU APBN 2026 bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mengamanatkan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya sebesar 20 persen dari APBN.

Para pemohon berpendapat bahwa frasa memprioritaskan dalam UUD 1945 menunjukkan anggaran pendidikan harus menjadi pos utama dalam kebijakan fiskal negara dan tidak boleh diperlakukan sebagai anggaran yang dapat dialihkan untuk kepentingan lain.

Selain itu, mereka juga menilai alokasi anggaran pendidikan seharusnya digunakan secara langsung untuk kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan, seperti penyediaan sarana dan prasarana, peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, serta pemerataan akses pendidikan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.