Detak Tribe – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) di Indonesia akan dilakukan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Pemilu nasional yang meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden akan dipisahkan dari pemilu daerah yang mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta pemilihan kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya).
Putusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis, 26 Juni 2025, dalam Sidang Pleno MK. Permohonan perkara ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang menggugat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada karena dinilai melemahkan kualitas demokrasi dan peran partai politik.
Putusan ini sekaligus mengakhiri model Pemilu Serentak Lima Kotak yang selama ini dijalankan, yakni pemilu yang digelar dalam satu hari untuk memilih DPR, DPD, Presiden/Wapres, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. MK menilai bahwa sistem ini tidak lagi efektif dan berdampak buruk terhadap kualitas pemilu serta pemenuhan asas-asas pemilu dalam Pasal 22E UUD 1945.
MK menekankan bahwa pemisahan waktu penyelenggaraan pemilu diperlukan demi menyederhanakan pilihan bagi pemilih, meningkatkan fokus, dan memperkuat kualitas demokrasi. Penumpukan agenda pemilu nasional dan lokal dalam waktu yang berdekatan, seperti yang terjadi pada Pemilu 2024, menyebabkan pemilih menjadi jenuh dan tidak fokus karena harus memilih terlalu banyak calon dalam waktu terbatas.
MK juga mempertimbangkan dampak buruk yang ditimbulkan terhadap partai politik. Jadwal pemilu yang terlalu padat membuat partai politik kekurangan waktu untuk mempersiapkan kader yang berkualitas, baik untuk kontestasi di legislatif, eksekutif, maupun pemilu presiden.
Akibatnya, proses rekrutmen calon cenderung bersifat pragmatis dan transaksional, demi mengejar elektabilitas semata, tanpa memperhatikan kualitas atau ideologi.
Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, menyatakan bahwa agenda pemilu yang menumpuk juga berdampak pada pelemahan kelembagaan partai politik karena mereka tidak memiliki cukup waktu untuk menjalankan kaderisasi secara ideal. Hal ini juga membuka ruang bagi calon-calon berbasis popularitas, bukan kapabilitas.
Selain itu, MK menyoroti beban kerja yang sangat tinggi bagi penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP) akibat padatnya jadwal tahapan.
Dalam praktiknya, beban berat ini hanya terjadi dalam rentang waktu dua tahun, sementara masa jabatan lima tahun tidak digunakan secara efisien. Hal ini berdampak pada efektivitas lembaga penyelenggara pemilu dalam menjalankan fungsi dan tugasnya secara optimal.
Mahkamah juga menilai bahwa pelaksanaan pemilu lokal yang berdekatan dengan pemilu nasional membuat isu-isu pembangunan daerah tenggelam di tengah hiruk-pikuk isu nasional.
Padahal, pembangunan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota memiliki urgensi tersendiri yang tidak boleh tersisih. Dengan memisahkan waktu pelaksanaan, pemilih memiliki ruang lebih luas untuk menilai program dan kinerja calon kepala daerah secara khusus.
MK tidak menentukan secara spesifik kapan jadwal pemilu lokal harus digelar, tetapi memberikan batasan bahwa pemungutan suara untuk pemilu lokal harus dilakukan paling cepat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan presiden/wakil presiden atau anggota DPR dan DPD hasil pemilu nasional.
Dengan demikian, jika Pemilu Nasional dilaksanakan pada 2029, maka Pemilu Daerah (termasuk Pilkada dan Pemilu DPRD) akan digelar antara tahun 2031 hingga pertengahan 2032. Hal ini juga menandai Pemilu 2029 sebagai masa transisi menuju sistem pemilu yang baru.
MK juga menyerahkan penentuan teknis masa transisi kepada pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah. Hal ini mencakup masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD yang terpilih pada Pemilu 2024.
Untuk jabatan eksekutif, dimungkinkan pengangkatan pelaksana tugas (Plt), sementara untuk DPRD, masa jabatan bisa diperpanjang sebagai salah satu opsi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.