News

Moratua Silaban Minta Mahkamah Konstitusi Ubah Makna Pasal 34 UU Perkawinan

34
×

Moratua Silaban Minta Mahkamah Konstitusi Ubah Makna Pasal 34 UU Perkawinan

Sebarkan artikel ini
Moratua Silaban Minta Mahkamah Konstitusi Ubah Makna Pasal 34 UU Perkawinan
Gedung Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A).

Detak Tribe – Advokat bernama Moratua Silaban mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas Pasal 34 Undang-Undang Perkawinan. Ia menganggap pasal tersebut menciptakan diskriminasi gender sekaligus menghapus prinsip kemitraan yang setara antara suami dan istri dalam sebuah perkawinan.

Pasal yang digugat adalah Pasal 34 ayat (1) yang berbunyi, “Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya”.

Kemudian pada Pasal 34 ayat (2) yang menyatakan, “Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya”. Menurut Moratua, dua ayat itu mengunci suami dan istri dalam peran-peran yang kaku dan tidak fleksibel.

“Rumusan teks ini melahirkan cacat bawaan dalam tata hukum keluarga nasional kita yang menyalahi konstitusi dalam tiga dimensi yang sangat fundamental,” kata Moratua dalam persidangan, sebagaimana dikutip pada Jumat (15/05/2026).

Ia menilai suami diposisikan secara mutlak sebagai satu-satunya penopang finansial keluarga, sementara istri dikunci dalam stereotip sebagai pengurus urusan dapur dan rumah tangga. Kondisi ini, menurutnya, menggerus esensi kemitraan yang seharusnya menjadi fondasi sebuah perkawinan.

Moratua pun mengaku persoalan ini bukan sekadar wacana hukum semata. Ia sendiri mengalami konflik rumah tangga yang berkaitan langsung dengan penerapan norma tersebut. Ia menyebut telah menanggung beban finansial yang besar dan tidak proporsional, yang kemudian berujung pada sengketa wanprestasi hingga gugatan perceraian.

Tak hanya itu, Moratua Silaban juga menyatakan hak konstitusionalnya atas perlindungan harta benda turut dilanggar. Ia mengklaim pihak istri mengambil barang-barang berharga miliknya secara sepihak, dan kejadian itu telah dilaporkan ke kepolisian.

Dalam permohonannya, Moratua meminta MK menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai ulang menjadi.

Makna ulang yang ia maksud, “Suami dan Istri memiliki kewajiban bersama secara timbal balik untuk saling melindungi, saling menghormati satu sama lain, saling memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga, dan mengatur urusan rumah tangga secara proporsional demi terwujudnya perkawinan yang merupakan kemitraan sejajar serta didasari cinta kasih yang tulus.”

Dalam sesi nasihat, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta Moratua untuk memperkuat argumentasi hukum permohonannya. Ia mendorong agar pemohon menguraikan lebih jauh asas, doktrin, teori, maupun yurisprudensi dari putusan-putusan pengadilan yang relevan.

“Ingin pemaknaan, ini harus dibangun argumentasi yang kuat di dalam alasan-alasan permohonan supaya ada korelasi antara alasan-alasan permohonan atau posita dan hal-hal yang diminta untuk diputuskan dalam petitum, nah itu harus dibangun argumentasi yang kuat,” ujar Daniel.

Sebelum menutup sidang, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa pemohon diberikan satu kali kesempatan untuk memperbaiki permohonannya dalam waktu 14 hari ke depan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.