Detak Tribe – Dalam upaya untuk meningkatkan keterjangkauan layanan kesehatan dan memberikan perlindungan yang lebih luas bagi masyarakat, BPJS Kesehatan resmi mengumumkan kebijakan baru yang akan mulai diterapkan pada tanggal 1 Maret 2024 mendatang.
Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi BPJS Kesehatan pada Senin (26/02/24). Kepesertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan menjadi salah satu syarat wajib bagi seseorang untuk mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
“Mulai 01 Maret 2024 akan dilaksanakan uji coba implementasi kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat untuk penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),” bunyi keterangan BPJS Kesehatan dalam postinganya.
Sebelum diterapkan secara nasional, kebijakan ini akan diuji coba terlebih dahulu di 12 lokasi yaitu wilayah Polda Papua Barat, Polda Bali, Polda Sulawesi Selatan, Polda Kalimantan Timur, Polda Jawa Tengah, dan Polda Kepulauan Riau.
Rincian kebijakan ini mencakup semua jenis jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, termasuk Pekerja Penerima Upah (PPU), Penerima Bantuan Iuran (PBI), dan Mandiri.
Sebagai informasi, SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Dulunya, SKCK dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).
SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui fungsi Intelkam. Surat ini berisi catatan tentang ada atau tidaknya seseorang pernah terlibat dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.