News

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Pengacara Singgung Asas Keadilan

20
×

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Pengacara Singgung Asas Keadilan

Sebarkan artikel ini
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Pengacara Singgung Asas Keadilan
Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara. (Dok. istimewa).

Detak Tribe – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Anwar Makarim, resmi dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain dituntut 18 tahun penjara, Nadiem Makarim juga dikenai denda Rp1 miliar yang harus dilunasi dalam waktu satu bulan, dengan ancaman hukuman subsidair 190 hari atau sekitar 6,5 bulan penjara jika gagal dibayar.

Tak berhenti di sana, JPU turut menjatuhkan tuntutan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Nadiem terancam hukuman subsidair 9 tahun penjara.

Namun, Tim Penasihat Hukum Nadiem menolak keras tuntutan itu. Mereka menilai tuntutan JPU sama sekali tidak berpijak pada fakta yang terungkap di persidangan maupun alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP.

Salah satu kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menyebut dakwaan JPU justru gagal dibuktikan sepanjang proses persidangan berlangsung. Menurutnya, tidak ditemukan satu pun bukti adanya niat jahat atau mens rea dari Nadiem dalam proses pengadaan Chromebook.

Selain itu, tidak ada bukti yang menunjukkan Nadiem menerima aliran dana, tidak terbukti adanya kerugian negara, tidak terbukti adanya mark-up atau kemahalan harga Chromebook, dan tidak ada pelanggaran prosedur dalam pengadaan tersebut.

“Sistem hukum seharusnya berpijak pada alat bukti dan fakta persidangan, bukan asumsi. Fakta-fakta hukum yang terungkap justru menunjukkan bahwa tidak ada satu pun dakwaan yang terbukti. Oleh karena itu, seharusnya Nadiem dibebaskan dari seluruh dakwaan,” tegas Dodi, Kamis (14/05/2026).

Senada dengan itu, kuasa hukum lainnya, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa perkara ini menjadi semacam ujian nyata bagi independensi dan objektivitas penegakan hukum di Indonesia.

Ia menegaskan bahwa putusan hakim dalam kasus ini nantinya akan menjadi cerminan apakah pengadilan benar-benar berpegang pada asas due process of law, asas praduga tak bersalah, serta pembuktian yang berbasis fakta persidangan, atau malah sebaliknya.

“Seluruh tuduhan telah dibantah dengan bukti dan keterangan saksi di persidangan. Putusan nanti akan menunjukkan apakah hukum ditegakkan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti, atau justru mengabaikan asas keadilan dan objektivitas,” ujar Ari dengan tegas.

Ia juga mengingatkan bahwa jika fakta persidangan dan alat bukti tidak lagi dijadikan landasan utama dalam memutus suatu perkara, kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum Indonesia akan semakin terkikis.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.