News

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditahan di Rutan Polda Kalsel

20
×

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditahan di Rutan Polda Kalsel

Sebarkan artikel ini
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditahan di Rutan Polda Kalsel
Kondisi KM Virgo Transport 8 yang tenggelam di Perairan Laut Jawa. (Kompas.com/Nur Khalis).

Detak Tribe – Arief Yunianto, nakhoda KM Virgo Transport 8, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri. Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan insiden tenggelamnya KM Virgo di perairan Laut Jawa.

Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Kukuh Prabowo, mengatakan nakhoda KM Virgo Transport 8 itu langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, Arief ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalimantan Selatan.

“Perkara sudah dilimpahkan ke Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Saat ini sudah kita tangani dan saat ini kita sementara sudah menetapkan tersangka nakhodanya dan sudah dilakukan penahanan,” kata Kukuh, dikutip dari Detik.com, Rabu (30/09/2026).

Menurut Kukuh, pemeriksaan terhadap kasus tersebut masih terus dilakukan. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas kecelakaan laut tersebut.

“Pemeriksaan sementara masih berlanjut untuk mencari para pihak yang bisa dimintai pertanggungjawabannya,” jelas Kukuh.

Meski demikian, Kukuh belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun pasal yang disangkakan kepada Arief. Ia mengatakan informasi tersebut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai.

“Untuk release resmi nanti menunggu hasil pemeriksaan seluruhnya selesai,” tuturnya.

Sebelumnya, Mabes Polri mengambil alih penanganan perkara kecelakaan kapal KM Virgo Transport 8 yang tenggelam di Laut Jawa. Kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Polda Kalimantan Selatan.

Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, mengatakan penanganan terhadap insiden tersebut sejak awal dilakukan secara terpadu bersama sejumlah instansi terkait. Penanganan itu mencakup misi pencarian dan pertolongan (SAR) hingga proses penegakan hukum.

“Sejak awal kejadian, Polri bersama Basarnas, TNI, dan stakeholder terkait telah melakukan langkah-langkah mitigasi dan penanganan secara terpadu, baik dalam mendukung operasi SAR, evakuasi dan pelayanan kepada korban maupun keluarga korban, maupun dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” kata Isir, Senin (28/09/2026).

Isir menambahkan, untuk proses perkara, penanganannya telah dilimpahkan ke Mabes Polri melalui Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Untuk proses perkaranya, saat ini telah dilimpahkan ke Mabes Polri melalui Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” katanya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.