BisnisUMKM

OJK Siapkan POJK Khusus untuk UMKM

×

OJK Siapkan POJK Khusus untuk UMKM

Sebarkan artikel ini
OJK Siapkan POJK Khusus untuk UMKM
Ilustrasi, OJK Siapkan POJK Khusus untuk UMKM. Sumber: Wikimedia Commons

Detak Tribe – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang khusus mengatur usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memudahkan akses UMKM terhadap sistem keuangan serta mempercepat pengembangan segmen ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa berdasarkan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), POJK UMKM saat ini sedang dalam tahap konsultasi dengan DPR setelah didiskusikan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK).

“OJK melihat aturan ini sebagai kesempatan baik untuk meng-address persoalan UMKM secara lebih konsepsional, sistemik, dan lebih solutif dalam menangani persoalan-persoalan terkait UMKM ke depan,” ujar Dian dalam RDK Bulanan pada Senin (8/7/2024).

Dian menambahkan bahwa aturan ini akan memastikan bank memiliki kemampuan yang memadai untuk memastikan usaha UMKM dapat berjalan dengan baik. Fokusnya bukan hanya pada pemberian kredit, namun juga memastikan kredit yang diberikan benar-benar bisa membantu peningkatan status UMKM tersebut.

Peningkatan Sistem dan Sentralisasi Data

“Akan ada sistem sendiri yang harus OJK kembangkan. Tentu OJK akan melakukan analisis terhadap perkembangan UMKM, perbaikan data, dan informasi juga akan lebih disentralisasi di OJK,” katanya.

Tujuan utama dari POJK ini adalah untuk mengembalikan profesionalisme dalam pengelolaan UMKM di lapangan, yakni mendorong pertumbuhan UMKM dari waktu ke waktu. “Sementara itu, kredit macet bisa ditekan seminimal mungkin karena penyaluran dilakukan secara profesional,” ucap Dian.

Mengurangi Risiko Kredit Macet

Dian menilai POJK ini dapat meminimalkan risiko kredit macet dengan memastikan penyaluran kredit dilakukan dengan cara yang profesional dan sesuai dengan kebutuhan UMKM. Ini akan membantu mendorong pertumbuhan UMKM dan memastikan keberlanjutan mereka dalam sistem keuangan.

Dengan adanya POJK ini, diharapkan UMKM dapat lebih mudah mengakses pendanaan yang diperlukan untuk berkembang, sekaligus menekan risiko kredit macet melalui penyaluran kredit yang lebih terstruktur dan profesional.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *