Detak Tribe – Keberadaan pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, menjadi perbincangan di media sosial. Struktur pagar yang terbuat dari bambu dengan tinggi rata-rata 6 meter ini melintasi perairan enam kecamatan.
Keberadaan pagar laut misterius tersebut ditemukan pertama kali pada 14 Agustus 2024 lalu, oleh Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI). Pemerintah telah mengonfirmasi bahwa keberadaan pagar tersebut tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten, Eli Susiyanti, menyatakan bahwa laporan awal diterima dari Ketua HNSI Ranting Mauk. Usai menerima laporan, pada 19 Agustus 2024, tim DKP mengecek lokasi dan menemukan panjang pagar mencapai 7 km.
Inspeksi gabungan kemudian dilakukan pada 18 September 2024 bersama TNI AL, Pol Airut, dan Dinas Perikanan. Hasil inspeksi tersebut menunjukkan panjang pagar bertambah menjadi 13,12 km, hingga akhirnya mencapai 30,16 km pada Desember 2024.
Pagar itu membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji dan memiliki pintu setiap 400 meter. Adanya pagar misterius berdampak signifikan pada 3.888 nelayan dan sekitar 500 penangkar kerang di kawasan tersebut.
Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP), Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa segala kegiatan di ruang laut harus memiliki izin KKPRL.
“Penggunaan ruang laut tanpa izin adalah pelanggaran. Apabila terbukti tidak berizin, pagar akan dicabut, dan aktivitas pembangunan dihentikan,” ujar Trenggono pada Kamis (09/01/2025).
Pemerintah langsung menyegel pagar tersebut pada hari yang sama. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan atas instruksi Presiden Prabowo kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.
“Negara tidak boleh kalah,” tegas Pung saat penyegelan di Tangerang.
Kementerian KP saat ini sedang menelusuri sosok di balik pembangunan pagar tersebut, termasuk motif dan tujuannya. Apabila pelaku ditemukan, sanksi administratif akan diberikan, dan mereka diwajibkan membongkar pagar tersebut.
Pagar laut misterius ini menjadi perhatian nasional karena berdampak pada masyarakat pesisir dan ketidakpatuhan terhadap aturan. Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran ini demi menjaga pemanfaatan ruang laut sesuai regulasi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.