Detak Tribe – Palestina mendapat kursi untuk mengikuti Sidang Umum PBB yang diselenggarakan pada hari Selasa (10/09/2024).
Posisi tersebut diperoleh Palestina setelah sebuah resolusi diadopsi dalam Sidang Umum, yakni Resolusi ES-10/23.
Resolusi tersebut memberikan Palestina hak serta keistimewaan tambahan agar dapat berpartisipasi di PBB.
Hak dan keistimewaan ini sebagai penanda dalam peningkatan status yang signifikan di dalam PBB.
Meski bukan sebagai anggota penuh, namun Palestina dapat mengajukan proposal serta amandemen pada Sidang Umum ke-79 PBB kali ini.
Riyad Mansour, utusan Palestina untuk PBB, duduk di meja dengan tulisan “Negara Palestina” di antara Sri Lanka, negara di Asia Selatan dan Sudan, negara di Afrika bagian Utara.
Meski berhasil mengamankan kursi di Sidang Umum PBB, Palestina belum dapat memberikan suara maupun menjadi anggota Dewan Keamanan.
Sebelumnya pada Sidang Umum PBB pada bulan Mei 2024, mayoritas anggota telah menegaskan Palestina layak untuk mendapatkan keanggotaan penuh, tetapi hal tersebut diblokir oleh Amerika Serikat (AS).
Sejak tahun 2012 lalu, status Palestina adalah sebagai Negara Pengamat Non-Anggota. Namun, pada bulan April 2024, setelah perang terjadi di wilayah Gaza, Palestina kembali mengajukan tawaran keanggotaan penuh.
Untuk menjadi keanggotaan penuh, Palestina memerlukan rekomendasi dari Dewan Keamanan serta membutuhkan suara dari Sidang Umum.
AS kemudian memveto atau menolak keputusan rekomendasi Dewan Keamanan PBB mengenai keanggotaan Palestina pada 18 April 2024.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.