Detak Tribe – Partai Ummat mengusulkan agar ambang batas parlemen atau parliamentary threshold ditetapkan sebesar 0 persen. Ketua Umum Partai Ummat, Ansufri Idrus Sambo, mengatakan besaran ambang batas seharusnya tidak ditentukan berdasarkan kepentingan partai politik yang saat ini sudah berada di parlemen.
“Makanya kami ingin supaya parliamentary threshold itu sebagai partai yang baru kami ingin 0 tentunya ya. Kalaupun tidak, setidak-tidaknya ada kaji ilmiah berapa pantasnya,” kata Ansufri Idrus Sambo seusai acara pengukuhan di Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Sabtu (26/09/2026).
Menurut Ansufri, ambang batas parlemen tidak semestinya menjadi penghalang bagi partai politik baru untuk bisa masuk ke parlemen. Ia menilai angka tersebut harus diberlakukan secara adil bagi seluruh peserta dalam kontestasi pemilu.
“Kalaulah memang ingin menyederhanakan partai 4 sampai 5 alasannya, kenapa mesti 5 persen? Kalau mau pakai matematikanya, kebetulan saya kan orang matematik, ya. Jadi kalau mau sederhana 4, 5, gampang saja, 100 bagi 5 berapa? Kan 20. Bikin 20 persen, kan seru. Ini main-mainnya kira-kira, kan seru,” ujarnya.
Ia kemudian menilai jika logika tersebut digunakan, tidak akan ada partai yang mampu mencapai ambang batas tersebut.
“Berarti kan nggak ada yang bisa mencapainya, kan? Kan baru adil gitu. Kalau adil itu kan artinya semua harus sama dalam pertarungan. Jangan sampai mereka bikin 5 persen dengan niat untuk sekadar menjegal partai-partai baru untuk maju,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Malem Sambat (MS) Kaban, menilai keberadaan ambang batas parlemen justru dapat menyebabkan suara rakyat hilang, tercuri, atau terbuang. Menurutnya, pemilu seharusnya menjadi sarana agar seluruh aspirasi masyarakat dapat tersalurkan.
“Jadi sebenarnya, kita harus jujur, angka 0 persen, 0 itu juga adalah angka ya. Jadi 0, angka itu bukan hanya 5, bukan hanya 2, bukan hanya 1, tapi 0 itu juga adalah angka ya. Jadi yang penting adalah partai-partai politik itu dipilih oleh rakyat ya, sesuai dengan angka-angkanya,” tutur MS Kaban.
Kaban juga menyinggung pelaksanaan pemilu sebelumnya yang tidak menerapkan batasan ambang batas, sehingga seluruh partai yang mendapatkan pilihan rakyat dapat masuk ke parlemen. Namun, ia mengatakan Partai Ummat tetap setuju apabila jumlah anggota fraksi di parlemen dibatasi.
“Jadi, berapa jumlah anggota, berapa jumlah komisi yang ada di parlemen, maka partai-partai politik apabila dia tidak memenuhi satu fraksi katakanlah sesuai dengan jumlah komisi, maka mereka harus masuk ke dalam komisi-komisi yang ada di fraksi-fraksi yang ada,” ujarnya.
Ia menilai aspirasi partai-partai yang saat ini belum berada di parlemen juga perlu diakomodasi dan diberikan kesempatan untuk masuk ke parlemen. Menurutnya, demokrasi merupakan bentuk kedaulatan rakyat, sehingga proses penyelenggaraan pemilu harus dilakukan secara jujur dan adil.
“Nah, jadi oleh karena itu kepada teman-teman di parlemen, partai-partai politik yang hari ini sudah di parlemen, kita harus belajar dari sejarah, jangan sampai satu pun suara rakyat itu dihilangkan. Karena mereka juga memiliki hak konstitusi, hak warga negara untuk menentukan sikap pilihan-pilihannya,” tuturnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.











