Detak Tribe – Pemakzulan Presiden Korea Selatan Disetujui Parlemen. Majelis Nasional Korea Selatan (Korsel), resmi memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol pada Sabtu (14/12/2024). Pemakzulan tersebut dilakukan atas dugaan pelanggaran konstitusi, terutama terkait pemberlakuan darurat militer, pada 3 Desember lalu.
Keputusan ini membuat Perdana Menteri Han Duck Soo, akan menjabat sebagai presiden sementara, hingga Mahkamah Konstitusi memberikan keputusan akhir.
Pemakzulan ini disahkan melalui pemungutan suara di parlemen. Dari total 300 anggota, 204 suara mendukung, 85 suara menolak, 3 abstain, dan 8 suara tidak sah. Dengan diterimanya resolusi pemakzulan, Presiden Yoon secara otomatis dinonaktifkan dari tugas kepresidenan.
Ketua Majelis Nasional, Woo Won Shik, menyebut keputusan ini sebagai langkah penting dalam menjaga demokrasi. Menurutnya, keberanian rakyat dalam mempertahankan demokrasi membawa pemerintahan pada keputusan pemakzulan.
Darurat militer yang diberlakukan Yoon sebelumnya hanya berlangsung selama enam jam, dan segera dibatalkan oleh Majelis Nasional Korea Selatan. Tindakan tersebut menuai kritik luas dari masyarakat Korsel dan juga oposisi.
Partai Demokratik (DP), sebagai oposisi utama, menyambut keputusan ini sebagai kemenangan besar bagi demokrasi. Partai Demokratik menegaskan bahwa pemungutan suara untuk pemakzulan adalah satu-satunya cara untuk menjaga kosntitusi, demokrasi, supremasi hukum, dan masa depan Korea Selatan.
Pemakzulan Presiden Yoon membutuhkan dua pertiga suara dari total 300 anggota parlemen. Dengan 192 kursi dikuasai blok oposisi, keputusan ini bergantung pada pembelotan setidaknya 12 anggota partai People Power Party (PPP) yang mendukung Yoon.
Sebelumnya, upaya pemakzulan sempat gagal karena mayoritas anggota PPP memboikot pemungutan suara. Namun, pada kesempatan kedua, mosi pemakzulan direvisi dengan menghapus sebagian tuduhan dan menambahkan poin baru, termasuk perintah penangkapan anggota parlemen selama darurat militer berlangsung.
Resolusi pemakzulan kini akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi yang memiliki waktu hingga 180 hari untuk memutuskan nasib Yoon. Jika pemakzulan disahkan, Korea Selatan akan menggelar pemilu presiden baru dalam 60 hari. Tidak hanya itu, Yoon akan menjadi presiden kedua Korea Selatan yang berhasil dimakzulkan dalam sejarah negara Korea Selatan, setelah Park Geun-hye pada 2017.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.