Pendidikan

Pemerintah Akan Bantu Guru Lanjutkan Pendidikan D4/S1 pada Tahun 2025

×

Pemerintah Akan Bantu Guru Lanjutkan Pendidikan D4/S1 pada Tahun 2025

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Akan Bantu Guru Lanjutkan Pendidikan D4/S1 pada Tahun 2025
Pemerintah Akan Bantu Guru Lanjutkan Pendidikan D4/S1 pada Tahun 2025 (instagram.com/prabowo).

Detak Tribe – Presiden Prabowo Subianto menjelaskan, di tahun 2025, pemerintah akan membantu guru untuk bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang D4 atau S1. Hal tersebut sesuai dengan yang disampaikan Presiden Prabowo pada Kamis (28/11/2024), saat puncak Hari Guru Nasional.

“Saat ini terdapat 249.623 guru belum berpendidikan D4 atau S1. Secara bertahap, para guru tersebut akan diberi bantuan pendidikan ke jenjang studi D4 dan S1,” tutur Prabowo.

Bantuan pendidikan dilakukan agar para guru dapat memenuhi kualifikasi untuk sertifikasi Pendidikan Profesi Guru atau PPG. Selain itu, pemerintah juga tengah membahas memberian dana bantuan secara langsung untuk guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN), yang belum mendapat sertifikasi.

Saat ini, besaran dana dan jumlah penerima bantuan tersebut tengah dihitung oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Semua itu dilakukan agar bantuan bisa benar-benar tepat sasaran dan diterima oleh guru-guru yang membutuhkan. Presiden juga mengatakan bantuan untuk guru non-ASN tersebut akan disalurkan melalui cash atau transfer.

Prabowo menambahkan, untuk tahun 2025 total anggaran kesejahteraan guru mencapai Rp 81,6 triliun. Untuk tahun 2025 mendatang, angka tersebut meningkat sebanyak Rp 16,7 triliun. Anggaran tersebut diperuntukkan demi kesejahteraan guru ASN dan guru non-ASN.

Tidak hanya itu, kesejahteraan guru ASN dan non-ASN akan ditingkatkan dengan meningkatkan tunjangan sertifikasi. Guru non-ASN atau guru honorer bisa mendapatkan Rp 2 juta, tetapi tambahan tersebut hanyalah tambahan tunjangan. Sebelumnya, guru yang telah mendapat sertifikasi, mendapat tunjangan profesi sebesar 1,5 juta rupiah.

Apabila dihitung, mulai tahun depan, tunjangan sertifikasi akan mengalami kenaikan di angka 500.000 per-bulan. Dengan demikian, kenaikan tunjangan sertifikasi totalnya menjadi Rp 2 juta rupiah. Selain itu, syarat khusus bagi guru yang ingin memperoleh kenaikan tunjangan ini adalah mereka yang telah mengikuti sertifikasi atau berhasil menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.