NewsTeknologi

Pemerintah Amerika Serikat Resmi Blokir Aplikasi Tiktok Hari Ini

×

Pemerintah Amerika Serikat Resmi Blokir Aplikasi Tiktok Hari Ini

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Amerika Serikat Resmi Blokir Aplikasi Tiktok Hari Ini
Pemerintah Amerika Serikat resmi blokir aplikasi Tiktok, (pexels.com/cottonbro studio).

Detak Tribe – Pemerintah Amerika Serikat (AS) resmi memblokir akses terhadap media sosial TikTok pada Minggu (19/01/2025). Pemblokiran tersebut dilakukan setelah Mahkamah Agung AS menolak banding yang diajukan oleh TikTok, pada Jumat (17/01/2025).

Mahkamah Agung AS memutuskan untuk melarang penggunaan aplikasi TikTok di wilayah AS mulai Sabtu (18/01/2025). Dalam keputusannya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa pertimbangan keamanan nasional menjadi dasar utama pelarangan ini, sebagaimana telah dibahas di Kongres.

Mahkamah Agung menegaskan bahwa Kongres menetapkan divestasi sebagai langkah penting untuk mengatasi masalah keamanan nasional, yang diduga terkait dengan praktik pengumpulan data oleh TikTok dan hubungannya dengan pihak asing yang dianggap musuh.

Namun, meskipun Mahkamah Agung telah menetapkan larangan tersebut, Presiden terpilih AS, Donald Trump, menyatakan bahwa keputusan akhir terkait pemblokiran TikTok berada di tangannya.

Trump mengungkapkan bahwa dirinya kemungkinan akan memberikan waktu penangguhan selama 90 hari bagi platform TikTok, setelah pelantikannya sebagai Presiden pada 20 Januari mendatang.

Menurutnya, keputusan terkait pelarangan TikTok perlu diperiksa secara hati-hati, karena ini adalah situasi yang cukup besar. Oleh karena itu, keputusan akhir akan diumumkan pada Senin (20/01/2025).

Sebelumnya, Trump juga sempat menyatakan bahwa dirinya telah berbicara dengan Presiden China, Xi Jinping, mengenai masalah TikTok. Pemerintah AS melarang penggunaan aplikasi tersebut karena dianggap mengancam keamanan nasional.

AS mencurigai pemerintah China menggunakan TikTok untuk memata-matai warga Amerika dan memengaruhi mereka melalui konten tertentu yang disebarkan di platform tersebut.

Kekhawatiran pemerintah Amerika Serikat dianggap beralasan karena Undang-Undang Keamanan China mengharuskan perusahaan seperti TikTok bekerja sama dalam pengumpulan informasi intelijen.

Menanggapi hal ini, Direktur Biro Investigasi Federal (FBI), Christopher Wray, telah menyampaikan kepada Komite Intelijen Parlemen bahwa pemerintah China memiliki potensi untuk membahayakan perangkat milik warga Amerika Serikat melalui aplikasi seperti TikTok.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.