News

Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim Dimulai, Buruh Dapat Diskon Tunggakan PKB 20 Persen

25
×

Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim Dimulai, Buruh Dapat Diskon Tunggakan PKB 20 Persen

Sebarkan artikel ini
Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim Dimulai, Buruh Dapat Diskon Tunggakan PKB 20 Persen
Ilustrasi kendaraan di Surabaya. (ANTARA FOTO/Moch Asim).

Detak Tribe – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) resmi memberlakukan program pembebasan pajak daerah atau pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai 1 hingga 31 Agustus 2026. Program ini digelar bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur yang telah ditandatangani Gubernur Khofifah Indar Parawansa.

Selain bertujuan meringankan beban masyarakat, program ini juga diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperbarui akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor.

Pada pelaksanaan tahun ini, terdapat kebijakan baru berupa pengurangan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 20 persen bagi buruh yang memiliki sepeda motor roda dua.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur (Jatim), Kresna Bimasakti, mengatakan program pemutihan pajak kendaraan tahun ini memberikan manfaat kepada segmen masyarakat yang lebih luas. Salah satu penerima manfaat baru adalah kalangan buruh.

“Ibu Gubernur sudah memberikan pembebasan wajib pajak untuk tahun 2026 ini. Yang harus diapresiasi adalah terkait segmentasi, yakni roda dua DTSEN, roda tiga, ojek online, dan yang terbaru adalah buruh,” ujar Kresna, Sabtu (01/08/2026).

Menurut Kresna, pemberian insentif kepada buruh merupakan tindak lanjut dari aspirasi yang disampaikan saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day).

“Jadi, sesuai dengan permintaan para buruh pada saat May Day, pemerintah mendengarkan dan pemerintah mengiyakan juga,” katanya.

Ia menjelaskan, buruh yang ingin memanfaatkan pengurangan tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen untuk tunggakan tahun 2025 dan sebelumnya wajib menunjukkan surat keterangan bekerja serta slip gaji. Ketentuan lebih rinci nantinya akan diatur melalui petunjuk teknis.

“Minimal harus ada Surat Keterangan Bekerja dan slip gaji. Jadi, syarat dan ketentuan berlaku, tidak bisa semua orang mendadak mengaku sebagai buruh,” ujarnya.

Selain untuk buruh, program pemutihan pajak tahun ini juga meliputi pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan PKB progresif.

Kemudian pembebasan tunggakan pokok PKB bagi masyarakat yang masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau P3KE, pengemudi transportasi online, serta pemilik kendaraan roda tiga.

Kresna menambahkan, masyarakat yang masuk kategori desil kurang mampu memperoleh pembebasan tunggakan PKB tahun 2025 ke belakang dengan batas maksimal nilai PKB sebesar Rp500 ribu.

Sementara itu, pengemudi ojek online dapat memanfaatkan skema pembebasan tunggakan PKB tahun 2025 ke belakang dengan syarat membayar penuh PKB tahun 2026.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.