Detak Tribe – Pihak mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), mulai berani membuka fakta baru terkait dugaan korupsi lain di Kementerian Pertanian. SYL saat ini tengah menghadapi tuntutan hukuman penjara 12 tahun dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar dan 30 ribu dolar AS.
Politikus Partai NasDem tersebut dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi selama menjabat di Kementerian Pertanian dari tahun 2020 hingga 2023.
Penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, mengungkapkan adanya beberapa fakta yang belum terungkap di persidangan. Dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (28/6/2024), Djamaludin menyebutkan adanya proyek Green House di Kepulauan Seribu yang menggunakan anggaran dari Kementerian Pertanian.
“Di Kementerian Pertanian RI bukan cuma soal ini,” ujar Djamaludin. Ia mengklaim proyek Green House tersebut diduga milik pimpinan partai politik tertentu, namun enggan menyebutkan secara gamblang sosok tersebut.
Selain itu, Djamaludin juga menyinggung adanya proyek importasi dengan anggaran hingga triliunan rupiah yang bermasalah. “Ada import yang nilainya triliunan,” tambahnya.
Penasihat hukum SYL juga menyoroti sosok Hanan Supangkat, bos perusahaan pakaian dalam PT Mulia Knitting Factory (Rider), yang diduga terafiliasi dengan pimpinan Partai NasDem. “Ada nama-nama lain yang juga sudah mengemuka di persidangan, seperti Hanan Supangkat,” ujar Djamaludin.
Selepas persidangan, Djamaludin menjelaskan bahwa SYL belum mengungkapkan fakta-fakta tersebut karena masih membaca situasi dan pihak yang dilawan dalam perkara ini. “Beliau tidak tahu sebenarnya lawan siapa. Melawan sebuah kebenaran atau melawan sebuah kekuatan lain,” jelasnya.
Hal-hal yang belum terungkap tersebut rencananya akan dituangkan dalam pleidoi atau nota pembelaan. SYL dan tim penasihat hukumnya akan melayangkan pleidoi pribadi maupun dari tim hukum.
Selain hukuman penjara 12 tahun, SYL juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.