Detak Tribe – Pendiri sebuah pondok pesantren (ponpes) di Pati, Jawa Tengah, berinisial AS, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di pesantrennya sendiri.
Kasus ini sebenarnya sudah mencuat sejak September 2024, ketika salah satu korban yang sudah lulus memberanikan diri angkat bicara soal perlakuan bejat yang ia terima dari AS. Didampingi keluarganya, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi. Sayangnya, laporan itu nyaris tak bergerak selama lebih dari setahun.
Situasi akhirnya memanas. Warga dan para korban turun ke jalan menggelar demonstrasi di depan ponpes tersebut pada Sabtu, 2 Mei 2026. Dalam aksi itu, salah satu korban mengungkap doktrin sesat yang selama ini digunakan AS untuk membenarkan perbuatannya. AS mengaku sebagai keturunan Nabi, sehingga menganggap tindakannya halal.
“Banyak yang mengalami semua, santrinya begitu. Doktrinnya dunia seisinya dari Kanjeng Nabi, tetapi terus ditambah orang sendiri, dunia seisinya halal untuk Kanjeng Nabi dan keturunan Kanjeng Nabi. Jadi, misalnya istriku dikawin keturunan Kanjeng Nabi, ya halal. Itu doktrinnya,” ujar korban usai demo, seperti dikutip dari detikJateng.
Keesokan harinya, Kantor Wilayah Kemenag Pati langsung bergerak. Mereka merekomendasikan ponpes tersebut ditutup sementara, dengan kemungkinan penutupan permanen jika rekomendasi tidak diindahkan. Opsi relokasi juga disiapkan bagi para santri yang saat ini masih belajar di sana.
Di hari yang sama, Minggu 3 Mei, polisi memanggil AS untuk diperiksa. Ternyata, status tersangka sudah disematkan pada AS sejak 28 April 2026, hanya saja baru diungkap ke publik belakangan.
Kabag Ops Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, mengakui ada sejumlah kendala dalam penanganan perkara ini. Meski begitu, ia menegaskan kasus ini mendapat perhatian penuh dan akan terus berkembang.
“Intinya ada beberapa perhatian dan atensi terkait kasus ponpes ini mendapat dukungan penuh untuk penyelidikannya di Polresta Pati dalam perkara ini, sehingga akan terus berprogres perkara ini dan rekan-rekan akan mendapatkan informasi lebih lanjut,” kata Dwi dalam konferensi pers.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, merinci tiga rekomendasi yang turun dari Dirjen Pesantren Kementerian Agama. Pertama, ponpes dilarang menerima santri baru untuk tahun pelajaran ini. Kedua, AS harus dipisahkan dari yayasan. Ketiga, jika dua poin pertama diabaikan, Kementerian Agama akan menutup ponpes itu secara permanen.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.












